Dosen Program Studi Ilmu Hukum UIB Teliti Komersialisasi Data dalam Perspektif Hukum Siber Indonesia dan Malaysia berkolaborasi dengan peneliti dari Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia

Penulis: Amelia Asadi, S.M | Editor: Gilang Ananda, S.Kom.,M.M

Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Internasional Batam (UIB), Hanifah Ghafila Romadona, S.H., M.H., bersama Mimi Sintia Mohd Bajury, Febri Jaya, Stefanus Eko Prasetyo, dan Haeruddin. berhasil melakukan penelitian berjudul “Data Commercialization in Cybersecurity Law and Policy: A Comparative Study of Indonesia and Malaysia.” Penelitian ini merupakan kolaborasi akademik antara Universitas Internasional Batam (UIB) dan Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia, serta melibatkan sejumlah peneliti lainnya dari UIB. Artikel penelitian tersebut diterbitkan pada Global International Journal of Legal and Social Sciences (GIJLSS), Vol. 4 No. 2 Tahun 2026 dan terindeks Sinta 2.

Penelitian tersebut mengkaji pengaturan komersialisasi data dalam kerangka hukum keamanan siber dan perlindungan data pribadi di Indonesia dan Malaysia. Kajian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan komparatif dengan membandingkan kerangka hukum perlindungan data pribadi di kedua negara, khususnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia dan Personal Data Protection Act (PDPA) 2010 di Malaysia. Penelitian juga melihat sejumlah aspek penting, seperti persetujuan pengguna, transparansi penggunaan data, hak konsumen, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi digital telah menjadikan data pribadi sebagai aset yang semakin bernilai bagi kegiatan bisnis, termasuk pemasaran digital, periklanan, analisis pasar, dan pengembangan layanan. Di sisi lain, penggunaan data untuk kepentingan komersial menimbulkan risiko terhadap privasi konsumen, terutama ketika pengumpulan dan pemanfaatan data dilakukan tanpa informasi yang memadai atau persetujuan yang jelas. Baik Indonesia maupun Malaysia telah memiliki dasar hukum perlindungan data pribadi, tetapi masih menghadapi persoalan dalam aspek pengawasan, transparansi, mekanisme persetujuan, dan efektivitas sanksi.

Dari aspek kebaruan, penelitian ini tidak hanya membahas perlindungan data pribadi secara umum, tetapi secara khusus membandingkan bagaimana komersialisasi data ditempatkan dalam kerangka hukum keamanan siber dan perlindungan konsumen di Indonesia dan Malaysia. Penelitian menghubungkan tiga aspek yang saling berkaitan, yaitu komersialisasi data, keamanan siber, dan perlindungan konsumen. Pendekatan komparatif tersebut memberikan gambaran mengenai persamaan dan perbedaan pengaturan di kedua negara sekaligus mengidentifikasi celah dalam penerapan kebijakan yang masih dapat mengurangi kontrol konsumen atas data pribadinya.

Dari sisi kemanfaatan, penelitian ini dapat menjadi bahan rujukan bagi akademisi, pembuat kebijakan, regulator, serta pelaku usaha dalam memahami kebutuhan perlindungan data pribadi di tengah perkembangan ekonomi digital. Penelitian juga memberikan rekomendasi agar pengaturan komersialisasi data diperkuat melalui peningkatan transparansi, mekanisme persetujuan yang lebih jelas, pengawasan yang efektif, edukasi kepada konsumen, serta penegakan hukum dan sanksi yang lebih tegas. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, transparan, dan memberikan ruang yang lebih besar bagi konsumen untuk mengendalikan informasi pribadinya.

Ketua LPPM UIB, Dr. Hari Sutra Disemadi, menyampaikan bahwa penelitian yang mengangkat isu hukum dan perkembangan teknologi digital memiliki relevansi yang semakin kuat seiring meningkatnya pemanfaatan data pribadi dalam berbagai aktivitas ekonomi. Menurutnya, kolaborasi penelitian dengan perguruan tinggi di luar negeri juga menjadi bagian penting dalam memperluas perspektif akademik dan menghasilkan kajian yang dapat melihat persoalan hukum dari lebih dari satu yurisdiksi.

“Penelitian kolaboratif seperti ini menunjukkan bahwa isu perlindungan data pribadi tidak dapat dipisahkan dari perkembangan teknologi dan aktivitas ekonomi digital. Perbandingan antara Indonesia dan Malaysia juga memberikan perspektif yang lebih luas mengenai bagaimana hukum dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus tetap mendukung perkembangan ekonomi digital,” ujar Dr. Hari Sutra Disemadi.

Lebih lanjut, LPPM UIB terus mendorong dosen untuk menghasilkan penelitian yang tidak hanya memiliki kontribusi akademik, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemangku kepentingan. Kajian mengenai komersialisasi data dinilai penting karena perkembangan teknologi telah membuat data pribadi semakin sering digunakan dalam layanan digital, sementara pemahaman dan kontrol pengguna terhadap pemanfaatan data masih menjadi tantangan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi, pengawasan, edukasi konsumen, dan penegakan hukum untuk menghadapi risiko penyalahgunaan data pribadi.

Universitas Internasional Batam berkomitmen untuk terus mendorong penguatan budaya penelitian, publikasi ilmiah, dan kolaborasi akademik baik di tingkat nasional maupun internasional. Kolaborasi antara UIB dan Universiti Teknologi MARA dalam penelitian ini menjadi salah satu bentuk upaya UIB dalam memperluas jejaring akademik serta menghasilkan penelitian yang responsif terhadap perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan dinamika hukum di kawasan Asia Tenggara.

Melalui penelitian yang berkualitas dan kolaboratif, UIB terus berupaya memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus menghadirkan kajian yang dapat menjadi masukan bagi pengembangan kebijakan dan praktik perlindungan data pribadi di era di

LPPM UIB

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri