Dosen Hukum UIB Berkolaborasi dengan UIN Maulana Malik Ibrahim Kaji Perlindungan Kekayaan Intelektual Kerajinan Tradisional

Dosen ilmu Hukum Universitas Internasional Batam (UIB) mengkaji penguatan perlindungan kekayaan intelektual terhadap kerajinan dan seni rakyat melalui penelitian berjudul “Regulatory Models for IP Protection of Crafts and Folk Art: Insights from Indonesia and Vietnam”. Artikel ini terbit dalam Syura: Journal of Law, Volume 4, Nomor 2, tahun 2026, dan membandingkan kerangka hukum Indonesia dan Vietnam untuk mendukung pelestarian budaya serta pengembangan pariwisata kreatif berkelanjutan.

Penelitian tersebut ditulis oleh Agustianto, Intan Triana Putri, Hari Sutra Disemadi, Dwi Fidhayanti, dan Ratih Anggraini. Empat penulis, yaitu Agustianto, Intan Triana Putri, Hari Sutra Disemadi, dan Ratih Anggraini, berasal dari Universitas Internasional Batam. Sementara itu, Dwi Fidhayanti berasal dari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Penelitian UIB Membandingkan Perlindungan Kekayaan Intelektual Indonesia dan Vietnam

Penelitian ini berangkat dari pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam menjaga keaslian produk budaya dan karya tradisional. Kerajinan dan seni rakyat tidak hanya mencerminkan identitas suatu komunitas, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang mendukung industri kreatif dan pariwisata.

Isu ini semakin relevan bagi kota yang tergabung dalam UNESCO Creative Cities Network (UCCN), khususnya kategori Crafts and Folk Art. Indonesia memiliki Kota Pekalongan, sedangkan Vietnam memiliki Kota Hoi An dalam kategori tersebut. Pengakuan internasional ini membuka peluang promosi budaya dan pengembangan ekonomi lokal. Namun, peningkatan popularitas juga dapat meningkatkan risiko peniruan, penggunaan tanpa izin, serta pemanfaatan budaya yang tidak memberikan manfaat ekonomi secara adil kepada komunitas asal.

Untuk menganalisis persoalan tersebut, para peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Mereka mengkaji peraturan terkait hak cipta, hak terkait, dan indikasi geografis di kedua negara melalui studi kepustakaan. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif-deskriptif dengan menggunakan teori kepastian hukum Gustav Radbruch dan teori hukum responsif Philippe Nonet serta Philip Selznick.

Hasil Penelitian Menyoroti Pentingnya Harmonisasi Regulasi

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Vietnam sama-sama memiliki dasar hukum untuk melindungi kerajinan dan seni rakyat. Namun, kedua negara menerapkan struktur regulasi yang berbeda.

Vietnam dinilai memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi terkait objek yang dilindungi dan kejelasan norma. Hal ini didukung oleh pengaturan hak cipta, hak terkait, dan indikasi geografis dalam satu kerangka Undang-Undang Kekayaan Intelektual Vietnam. Struktur tersebut membuat ketentuan perlindungan lebih terintegrasi dan lebih mudah ditelusuri.

Sementara itu, Indonesia telah memiliki berbagai instrumen perlindungan melalui peraturan hak cipta serta merek dan indikasi geografis. Cakupan perlindungannya cukup luas, termasuk karya seni terapan, motif batik, ekspresi budaya tradisional, dan produk yang memiliki karakteristik geografis tertentu. Meski demikian, ketentuan tersebut masih tersebar dalam beberapa rezim hukum. Kondisi ini memerlukan harmonisasi agar penerapan perlindungan menjadi lebih jelas dan konsisten.

Penelitian ini juga menegaskan bahwa status sebagai kota kreatif UNESCO tidak secara langsung memberikan perlindungan kekayaan intelektual. Oleh sebab itu, pengakuan internasional perlu diikuti dengan kebijakan hukum yang mampu menjaga autentisitas budaya dan melindungi hak komunitas pengembannya.

Model Hukum Responsif untuk Pariwisata Kreatif Berkelanjutan

Sebagai arah penguatan regulasi, para peneliti mengusulkan pendekatan hukum responsif melalui tiga tahapan, yaitu regulatory design, regulatory delivery, dan regulatory inspection.

Pada tahap regulatory design, pemerintah perlu memperjelas objek perlindungan dan hubungan antarrejim hukum yang berlaku. Selanjutnya, regulatory delivery menekankan pelaksanaan perlindungan melalui pendataan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), pendaftaran indikasi geografis, edukasi kekayaan intelektual, serta integrasi perlindungan budaya dalam program pariwisata daerah.

Adapun tahap regulatory inspection berfokus pada pengawasan pemanfaatan budaya dalam kegiatan ekonomi kreatif dan pariwisata. Pengawasan ini penting untuk memastikan penghormatan terhadap asal-usul budaya, hak komunitas, keaslian karya, dan pembagian manfaat ekonomi yang adil.

Melalui penelitian ini, Universitas Internasional Batam (UIB) menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengembangan penelitian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Ketua LPPM UIB, Dr. Hari Sutra Disemadi, bersama tim peneliti turut mengangkat pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya menjaga keaslian budaya, memperkuat kepastian hukum, dan melindungi hak komunitas pengemban budaya. Kajian ini juga menjadi salah satu upaya akademik untuk mendorong penguatan regulasi yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

UIB memandang bahwa penelitian tidak hanya berperan dalam memperkaya literatur akademik, tetapi juga dapat menjadi landasan bagi pengembangan kebijakan dan penyelesaian berbagai persoalan nyata. Melalui kajian perbandingan antara Indonesia dan Vietnam, penelitian ini diharapkan dapat memberikan perspektif bagi penguatan perlindungan kerajinan dan seni rakyat, sekaligus mendukung pengembangan pariwisata kreatif yang berkelanjutan. Selain menjaga nilai budaya, perlindungan tersebut penting untuk memastikan masyarakat lokal memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari pemanfaatan warisan budaya mereka.

Ke depan, UIB terus mendorong sivitas akademika untuk menghasilkan penelitian yang inovatif, berorientasi pada pemecahan masalah, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya UIB dalam memperkuat peran perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pelestarian budaya, dan pembangunan berkelanjutan.

 

Penulis: Amelia Asadi,S.M  || Editor: Gilang Ananda, S.Kom.,,M.M

 

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri