Kupas Etika dan Tantangan AI dalam Riset Hukum
Batam, 26 Oktober 2026 – Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam (UIB) menyelenggarakan International Visiting Lecturer bertema “Research with Integrity: Academic Ethics, Responsible Data Use, and AI in Legal Research” pada Senin, 26 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 18.00 WIB dengan menghadirkan akademisi internasional dari Malaysia.
Kegiatan tersebut menghadirkan Prof. Dr. Salawati binti Mat Basir, Professor of International Law dari Faculty of Law, Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), sebagai narasumber. Kegiatan ditujukan bagi mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum UIB, khususnya mahasiswa mata kuliah Metode Penelitian kelas 5IHMC, 5IHMD, dan 5IHME.
Melalui kegiatan ini, Program Studi Ilmu Hukum UIB berupaya meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai integritas akademik, etika penelitian, dan penggunaan teknologi secara bertanggung jawab. Kegiatan ini juga memperluas wawasan internasional mahasiswa dalam menghadapi perkembangan penelitian hukum di era digital.
Integritas Akademik sebagai Fondasi Penelitian Hukum
Dalam pemaparan materinya, Prof. Dr. Salawati menjelaskan bahwa integritas akademik merupakan fondasi penting untuk menghasilkan penelitian hukum yang berkualitas. Artificial Intelligence (AI) memberikan kemudahan dalam pencarian informasi, pengolahan data, dan penyusunan analisis hukum. Namun, penggunaannya tetap harus memperhatikan prinsip etika akademik.
Tiga prinsip yang menjadi perhatian adalah ketepatan penggunaan sumber hukum, orisinalitas karya ilmiah, dan transparansi metodologi penelitian. Peneliti harus memastikan setiap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan referensi akademik bersumber dari dokumen yang valid serta dapat diverifikasi.

Tantangan dan Risiko Penggunaan AI dalam Penelitian Hukum
Pembahasan selanjutnya berfokus pada penggunaan AI generatif dalam penelitian hukum. Salah satu risiko utamanya adalah AI hallucination, yaitu kondisi ketika sistem AI menghasilkan informasi, referensi, atau putusan pengadilan yang sebenarnya tidak ada. Hal tersebut dapat memengaruhi validitas penelitian apabila mahasiswa menggunakan informasi tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Narasumber juga membahas risiko bias algoritma. Sistem AI mempelajari data historis yang mungkin mengandung ketimpangan atau prasangka tertentu. Jika tidak dievaluasi secara kritis, kondisi tersebut dapat memengaruhi objektivitas analisis. Selain itu, ketergantungan pada AI berpotensi mengurangi kemampuan berpikir kritis mahasiswa dalam menafsirkan dan membandingkan argumentasi hukum.
Mendorong Penggunaan AI yang Etis dan Bertanggung Jawab
Sebagai langkah menjaga integritas penelitian, narasumber memperkenalkan pendekatan human-in-the-loop, yaitu keterlibatan manusia dalam memeriksa dan memvalidasi informasi yang dihasilkan AI. Peneliti tetap bertanggung jawab atas ketepatan informasi, sumber rujukan, dan kualitas argumentasi ilmiah.
Mahasiswa juga perlu memahami pentingnya algorithmic disclosure atau transparansi penggunaan AI dalam proses penelitian. Pemeriksaan bias algoritma dan pembatasan penggunaan data sensitif menjadi bagian penting dari praktik penelitian yang etis dan bertanggung jawab.
Pernyataan Ibu Emiliya Febriyani, S.H., M.H.
“Perkembangan Artificial Intelligence (AI) memberikan peluang besar bagi mahasiswa untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas penelitian hukum. Namun, kemudahan teknologi tidak boleh menghilangkan nilai kejujuran, orisinalitas, dan kemampuan berpikir kritis. Melalui kegiatan International Visiting Lecturer ini, kami berharap mahasiswa semakin memahami bahwa AI merupakan alat bantu dalam proses penelitian, bukan pengganti penalaran dan tanggung jawab akademik seorang peneliti,” ungkap Emiliya Febriyani.
Pernyataan Bapak Dr. Lu Sudirman, S.H., M.M., M.Hum.
“Penyelenggaraan International Visiting Lecturer merupakan wujud komitmen Program Studi Ilmu Hukum UIB dalam menghadirkan pembelajaran berkualitas dengan perspektif internasional. Kehadiran akademisi dari Universiti Kebangsaan Malaysia diharapkan dapat memperluas wawasan mahasiswa mengenai tantangan penelitian hukum di era digital. Kami ingin mendorong lahirnya calon sarjana hukum yang tidak hanya mampu memanfaatkan perkembangan teknologi, tetapi juga menjunjung tinggi integritas akademik, etika penelitian, dan kualitas penalaran hukum,” ujar Lu Sudirman.
Melalui International Visiting Lecturer ini, Program Studi Ilmu Hukum UIB berharap mahasiswa semakin memahami batasan pemanfaatan teknologi dalam kegiatan akademik. Kegiatan tersebut sekaligus mencerminkan komitmen Program Studi Ilmu Hukum UIB dalam memperkuat pembelajaran berwawasan internasional melalui pertukaran gagasan dengan akademisi Universiti Kebangsaan Malaysia.
Tertarik mendalami hukum bisnis, teknologi, dan berbagai isu hukum global melalui pengalaman pembelajaran berwawasan internasional? Kenali lebih lanjut Program Studi Ilmu Hukum Universitas Internasional Batam melalui https://uib.ac.id/ih dan jadilah bagian dari generasi profesional hukum masa depan dengan mendaftar melalui https://pendaftaran.uib.ac.id.
Penulis: Alfarel Justin Pora – 2551020 | Editor: Gilang Ananda, S.Kom.,M.M
Program Sarjana Ilmu Hukum
Universitas Internasional Batam


