
Batam, 29 Oktober 2026 – Program Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam (UIB) menggelar kegiatan International Visiting Lecturer tentang kesetaraan gender dan perlindungan perempuan pada Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 20.00 WIB dengan mengangkat tema “Gender Equality and the Protection of Women: A Global Perspective on Discrimination and Gender-Based Violence.”
Kegiatan tersebut menghadirkan Mimi Sintia Mohd Bajury, LL.M., selaku Head of Advocacy and Dispute Resolution Centre, Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia. Melalui kegiatan ini, mahasiswa memperoleh wawasan internasional mengenai diskriminasi gender, kekerasan berbasis gender, serta instrumen hukum yang melindungi hak-hak perempuan.
Selain memperluas pengetahuan hukum, kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami persoalan kesetaraan gender dalam perspektif global. Pembahasan juga menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia serta peran hukum dalam mencegah berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Memahami Berbagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender
Dalam pemaparannya, Mimi Sintia Mohd Bajury menjelaskan berbagai bentuk kekerasan berbasis gender yang masih menjadi tantangan dalam masyarakat. Salah satu bentuknya adalah kekerasan sosial-ekonomi atau finansial (socio-economic or financial violence).
Kekerasan tersebut terjadi ketika seseorang membatasi akses individu terhadap sumber daya keuangan, pekerjaan, pendidikan, atau kebutuhan dasar untuk mempertahankan kendali atas kehidupannya. Sebagai contoh, perempuan dilarang menempuh pendidikan atau bekerja. Bentuk lainnya mencakup penguasaan penghasilan maupun rekening bank oleh pasangan.
Selanjutnya, narasumber membahas praktik tradisional berbahaya (harmful traditional practices) yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Praktik tersebut dapat muncul melalui kebiasaan sosial atau budaya yang melanggar hak fundamental seseorang. Salah satu contohnya adalah perkawinan paksa dan perkawinan anak.
Tidak hanya itu, perkembangan teknologi juga menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan perempuan. Kekerasan digital atau cyberviolence menjadi salah satu bentuk kekerasan yang perlu mendapat perhatian.
Kekerasan digital dapat terjadi melalui penggunaan teknologi dan media sosial untuk melakukan pelecehan, ancaman, atau tindakan kekerasan terhadap seseorang. Salah satu contohnya adalah penyebaran foto pribadi atau intim tanpa persetujuan pemiliknya. Fenomena ini menunjukkan bahwa perlindungan perempuan perlu mencakup ruang fisik sekaligus ruang digital.
Kerangka Hukum Internasional dalam Perlindungan Hak Perempuan
Selain membahas bentuk-bentuk kekerasan, kegiatan International Visiting Lecturer ini mengulas kerangka hukum internasional yang menjadi dasar perlindungan hak perempuan.
Narasumber menjelaskan pentingnya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948 atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Deklarasi tersebut menegaskan prinsip kesetaraan, martabat manusia, dan kebebasan dari diskriminasi.
Salah satu prinsip utama UDHR menyatakan bahwa setiap manusia dilahirkan merdeka serta memiliki martabat dan hak yang setara. Prinsip ini menjadi landasan penting dalam memahami hak perempuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.
Melalui pembahasan tersebut, mahasiswa diajak memahami bahwa perlindungan perempuan bukan sekadar persoalan sosial. Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban menghormati martabat manusia dan menjamin kesetaraan hak setiap individu.
Dengan demikian, pemahaman terhadap instrumen hukum internasional menjadi penting bagi mahasiswa hukum. Pengetahuan ini dapat membantu mahasiswa menganalisis persoalan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender melalui pendekatan hukum dan hak asasi manusia.
Memperkuat Wawasan Global Mahasiswa Ilmu Hukum UIB
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Program Sarjana Ilmu Hukum UIB dalam memperluas wawasan akademik mahasiswa melalui pembelajaran internasional. Kehadiran akademisi dari Universiti Teknologi MARA, Malaysia, memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mempelajari isu hukum dari perspektif yang lebih luas.
Materi yang disampaikan juga memperlihatkan hubungan antara perkembangan sosial, teknologi, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, mahasiswa diharapkan mampu mengembangkan kepekaan terhadap persoalan diskriminasi serta memahami pentingnya hukum dalam menjamin keadilan gender.
Melalui kegiatan ini, UIB terus mendorong terciptanya lingkungan pembelajaran yang berorientasi global, kritis, dan responsif terhadap perkembangan isu hukum kontemporer.
Tertarik mempelajari hukum sekaligus memperoleh pengalaman akademik internasional? Kembangkan potensimu bersama Program sarjana Ilmu Hukum UIB https://pendaftaran.uib.ac.id/ untuk menjadi bagian dari generasi hukum yang berwawasan global.
Penulis : Alfarel Justin Pora – 2551020 || Editor: Gilang Ananda, S.Kom., M.M


