Dosen Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam (UIB) Hanifah Ghafila Romadona bersama tim peneliti menerbitkan penelitian mengenai perlindungan pekerja disabilitas di Indonesia dan Malaysia. Penelitian berjudul “Protection of Workers with Disabilities in Indonesia and Malaysia: A Comparative Legal Policy Analysis from a Human Rights Perspective” terbit pada Vifada Assumption Journal of Law, Volume 4 Nomor 2 Tahun 2026. Artikel tersebut tersedia secara daring pada 22 September 2026.
Penelitian ini melibatkan lima penulis, yaitu Hanifah Ghafila Romadona, Henry Soelistyo Budi, Shelvi Rusdiana, Nur Fatihah, dan Ampuan Situmeang. Hanifah Ghafila Romadona, Shelvi Rusdiana, dan Ampuan Situmeang berasal dari Fakultas Hukum UIB. Sementara itu, Henry Soelistyo Budi berasal dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dan Nur Fatihah berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universiti Teknologi Malaysia.

Perlindungan Pekerja Disabilitas Menjadi Fokus Kajian
Penelitian ini bertujuan membandingkan kebijakan hukum terkait perlindungan pekerja disabilitas di Indonesia dan Malaysia. Kajian tersebut menggunakan perspektif hak asasi manusia serta mengidentifikasi berbagai tantangan dalam penerapannya.
Para Peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan instrumen internasional, termasuk Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).
Dalam analisisnya, penelitian membandingkan sejumlah aspek kebijakan ketenagakerjaan. Aspek tersebut meliputi kerangka hukum, kuota pekerjaan, kebijakan afirmatif, insentif bagi pemberi kerja, mekanisme pengawasan, sanksi, aksesibilitas tempat kerja, serta perlindungan dari diskriminasi.
Pendekatan komparatif tersebut digunakan untuk melihat bagaimana Indonesia dan Malaysia menerapkan kebijakan perlindungan pekerja disabilitas. Dengan pendekatan ini, penelitian tidak hanya melihat keberadaan aturan secara normatif, tetapi juga memperhatikan penerapannya.

(Sumber: LPPM UIB)
Perbedaan Kebijakan Indonesia dan Malaysia
Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pendekatan antara Indonesia dan Malaysia dalam memberikan perlindungan kepada pekerja disabilitas.
Indonesia menerapkan kewajiban kuota melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Aturan tersebut menetapkan kuota minimal 2% bagi instansi pemerintah dan badan usaha milik negara serta minimal 1% bagi perusahaan swasta.
Sementara itu, Malaysia menerapkan pendekatan berbasis insentif melalui Persons with Disabilities Act 2008. Kebijakan tersebut tidak menetapkan kuota wajib bagi pemberi kerja. Namun, pemerintah menggunakan insentif seperti pengurangan pajak dan dukungan finansial untuk mendorong perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas.
Penelitian juga menemukan bahwa kedua pendekatan masih menghadapi tantangan implementasi. Di Indonesia, persoalan mencakup lemahnya pengawasan, penerapan sanksi yang belum optimal, aksesibilitas tempat kerja yang terbatas, serta masih adanya diskriminasi dalam proses rekrutmen.
Di Malaysia, keterbatasan muncul karena kebijakan lebih bergantung pada kepatuhan sukarela dan belum disertai kewajiban yang mengikat bagi pemberi kerja.
Mendorong Kebijakan Ketenagakerjaan yang Inklusif
Penelitian ini menekankan pentingnya memperkuat mekanisme penegakan hukum dan pengawasan di kedua negara. Selain itu, aksesibilitas tempat kerja, akomodasi yang layak, pendidikan, serta pelatihan vokasional bagi penyandang disabilitas juga perlu mendapat perhatian.
Koordinasi antara pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif. Melalui kolaborasi tersebut, perlindungan hak pekerja disabilitas dapat terus diperkuat.
Kajian ini memberikan kontribusi pada literatur hukum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia melalui perbandingan kebijakan Indonesia dan Malaysia. Penelitian juga memperhatikan implementasi dan dampak kebijakan terhadap pemenuhan hak pekerja disabilitas.

(Sumber: LPPM UIB)
Kolaborasi Akademik UIB Perkuat Kajian Hukum
Ketua LPPM UIB, Dr. Hari Sutra Disemadi, menyampaikan bahwa penelitian mengenai perlindungan pekerja penyandang disabilitas memiliki relevansi penting dalam pengembangan kajian hukum yang berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.
Kolaborasi dosen Fakultas Hukum UIB dengan akademisi dari Universitas Pelita Harapan dan Universiti Teknologi Malaysia juga menunjukkan pentingnya kerja sama akademik dalam membandingkan kebijakan hukum di tingkat regional.
Kajian tersebut tidak hanya melihat keberadaan aturan, tetapi juga memperhatikan tantangan implementasi, pengawasan, aksesibilitas tempat kerja, serta perlindungan dari diskriminasi.
UIB berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan penelitian hukum yang relevan dengan persoalan masyarakat dan perkembangan kebijakan di tingkat nasional maupun internasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap dosen untuk menghasilkan penelitian berbasis kajian ilmiah dan memiliki kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum.
UIB juga mendorong kolaborasi penelitian dengan perguruan tinggi dan akademisi dari berbagai institusi, termasuk kerja sama lintas negara yang dapat memperluas perspektif penelitian. Melalui LPPM, hasil penelitian dosen terus diarahkan untuk dipublikasikan dan disebarluaskan kepada komunitas akademik serta pemangku kepentingan.
Capaian penelitian ini menjadi bagian dari kontribusi UIB dalam memperkuat kajian hukum, khususnya terkait hak asasi manusia, kesetaraan, nondiskriminasi, dan perlindungan kelompok rentan.
Ingin Mengembangkan Kompetensi Bersama UIB?
Bergabunglah dengan Universitas Internasional Batam (UIB) dan kembangkan kompetensi melalui pembelajaran, kolaborasi, serta berbagai kegiatan pengembangan diri. Informasi penerimaan mahasiswa baru dapat diakses melalui pendaftaran Universitas Internasional Batam. Daftar sekarang dan mulai perjalananmu menjadi bagian dari generasi global bersama UIB!
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Universitas Internasional Batam
Penulis: Amelia Asadi S.M | Editor: Annisa Muasrani, S.I.Kom, M.I.Kom


