Penulis: Muhammad Iqbal Rahadi (2451118)

Pendahuluan
Persidangan kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam menjadi sorotan luas. Pada 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa, dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia. Mereka adalah Weerepat Phongwan alias Mr. Pong dan Teerapong Lekpradube (WNA Thailand), serta Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir (WNI).
Perkara ini bukan sekadar kasus narkotika dalam jumlah besar. Ia menyentuh persoalan yang lebih dalam: bagaimana hukum ditegakkan secara tegas tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan proporsionalitas, terutama ketika para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam sebuah jaringan kejahatan lintas negara.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal pada April 2025, ketika Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) kepada Fandi Ramadhan. Pada 1 Mei 2025, empat WNI berangkat ke Thailand dan bertemu dua terdakwa asal Thailand. Beberapa hari kemudian, tepatnya 13 Mei 2025, mereka dibawa menggunakan speedboat menuju kapal tanker Sea Dragon yang berada di tengah laut.
Pada 18 Mei 2025, kapal tersebut menerima 67 kardus dari kapal ikan berbendera Thailand. Belakangan diketahui kardus-kardus itu berisi metamfetamina yang dikemas menyerupai produk teh asal Tiongkok. Operasi gabungan BNN dan Bea Cukai kemudian menghentikan kapal tersebut pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun. Dari penggeledahan ditemukan sekitar 1.995.130 gram sabu.
Aspek Hukum
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Secara normatif, pasal tersebut memang membuka kemungkinan pidana mati untuk peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Jaksa berpendapat bahwa tuntutan tersebut sejalan dengan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan. Selain jumlah barang bukti yang sangat besar, perkara ini juga dikategorikan sebagai bagian dari jaringan sindikat internasional. Dari sudut pandang kebijakan penegakan hukum, tuntutan keras dianggap sebagai bentuk respons atas ancaman serius peredaran narkoba lintas negara.
Namun muncul pertanyaan mendasar: apakah keenam terdakwa memiliki tingkat keterlibatan dan kesalahan yang sama sehingga pantas dituntut dengan hukuman yang identik?
Sorotan pada Peran Fandi Ramadhan
Perdebatan paling tajam muncul dalam konteks Fandi Ramadhan, ABK berusia 22 tahun asal Belawan. Ia merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati Aceh dan, menurut keterangan keluarganya, berangkat bekerja dengan niat mencari penghasilan. Dalam persidangan terungkap bahwa ia menerima upah sekitar Rp8.244.250 sebelum keberangkatan.
Kejaksaan menegaskan bahwa Fandi adalah orang dewasa yang sadar atas tindakannya dan tidak ditemukan bukti adanya paksaan. Artinya, unsur kesengajaan dianggap terpenuhi.
Namun dalam perspektif hukum pidana modern, pertanggungjawaban tidak hanya dinilai dari ada atau tidaknya paksaan, melainkan juga dari posisi dan peran dalam struktur kejahatan. Fandi bukan perencana, bukan pengendali jaringan, dan bukan penerima keuntungan utama. Ia berada di lapisan terbawah dalam hierarki operasi tersebut. Di berbagai sistem hukum, perbedaan peran seperti ini sering menjadi dasar perbedaan pemidanaan.
Di sinilah prinsip proporsionalitas diuji: apakah adil menyamakan hukuman antara aktor utama dan pelaku lapangan?
Efek Jera VS Hak Asasi Manusia
Pemerintah Indonesia selama ini mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan narkotika dengan alasan efek jera. Indonesia memang menghadapi tekanan besar sebagai negara transit sekaligus pasar potensial peredaran narkoba internasional, terutama melalui jalur perairan seperti Selat Malaka dan Kepulauan Riau.
Namun di sisi lain, sejumlah organisasi hak asasi manusia terus mendorong moratorium hukuman mati, terutama bagi kurir atau ABK yang dinilai sering menjadi pihak paling rentan secara ekonomi. Mereka kerap diposisikan sebagai “wajah” kejahatan, sementara pengendali utama jaringan tidak tersentuh.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Para terdakwa memiliki kesempatan menyampaikan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan. Artinya, ruang bagi argumentasi hukum yang lebih mendalam tetap terbuka.
Dimensi Kejahatan Terorganisir
Fakta persidangan menunjukkan bahwa sabu tersebut disembunyikan secara sistematis di beberapa bagian kapal, termasuk di haluan dan dekat ruang mesin. Cara penyimpanan ini mengindikasikan perencanaan matang dan struktur komando yang jelas. Ini bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari operasi terorganisir.
Pertanyaan lain yang muncul adalah: apakah keenam ABK ini merupakan keseluruhan jaringan, atau hanya bagian kecil dari mata rantai sindikat yang lebih besar? Jika memang ada struktur di atas mereka, sejauh mana penegakan hukum mampu menembus hingga aktor intelektualnya?
Kesimpulan
Kasus ini memperlihatkan betapa tipisnya batas antara ketegasan hukum dan keadilan yang proporsional. Negara tentu berhak bersikap keras terhadap peredaran narkotika dalam skala besar. Namun keadilan substantif menuntut agar setiap terdakwa dinilai berdasarkan peran, tingkat kesengajaan, dan kontribusinya dalam kejahatan.
Pada akhirnya, hakim tidak hanya menimbang beratnya barang bukti yang mencapai hampir dua ton, tetapi juga berat-ringannya tanggung jawab masing-masing terdakwa. Putusan nantinya akan menjadi cerminan apakah hukum ditegakkan semata-mata untuk menunjukkan ketegasan, atau benar-benar untuk menghadirkan keadilan yang berimbang.
Sidang pembacaan pleidoi menjadi titik penting. Di situlah arah akhir perkara ini akan mulai terlihat bukan hanya tentang seberapa besar kejahatan yang terjadi, tetapi tentang bagaimana hukum memilih untuk meresponsnya.
Editor: Ambarwulan, S.T.
Daftar Pustaka
Batam Pos. (2026, February 21). Terancam hukuman mati, Kejagung pastikan terdakwa Fandi tahu kapal tanker Sea Dragon terima 2 ton sabu. https://batampos.co.id/2026/02/21/terancam-hukuman-mati-kejagung-pastikan-terdakwa-fandi-tahu-kapal-tanker-sea-dragon-terima-2-ton-sabu/
Deteksi.co. (2026, February 20). Tuntutan mati 1,9 ton sabu: Kejagung tegas, ABK Sea Dragon dinilai sadar dan terima bayaran. https://deteksi.co/tuntutan-mati-19-ton-sabu-kejagung-tegas-abk-sea-dragon/
Koran Jakarta. (2026, February 22). Terdakwa sabu 2 ton dituntut hukuman mati, ini alasan Kejari Batam. https://koran-jakarta.com/2026-02-22/terdakwa-sabu-2-ton-dituntut-hukuman-mati-ini-alasan-kejari-batam
Sindonews. (2026, February 20). ABK Medan dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu, ini penjelasan Kejagung. https://nasional.sindonews.com/read/1679235/13/abk-medan-dituntut-hukuman-mati
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) & Pasal 132 ayat (1).
Warta Kepri. (2026, February 10). ABK 22 tahun asal Belawan terancam hukuman mati, keluarga Fandi Ramadhan sebut anaknya hanya pekerja biasa. https://wartakepri.co.id/2026/02/10/abk-22-tahun-asal-belawan-terancam-hukuman-mati


