Penulis: Ryo Tanamal Daulay (2452035)

Sumber: detik.com
1. Apa definisi kekerasan terhadap anak?
Kekerasan terhadap anak dapat diartikan sebagai semua tindakan yang mengakibatkan penderitaan, baik secara fisik, mental, maupun seksual, serta bentuk penelantaran atau ancaman terhadap anak. Pengertian ini tidak terbatas pada tindakan aktif seperti pemukulan atau pengikatan, tetapi juga mencakup kelalaian yang membahayakan kesehatan dan perkembangan anak. Di Indonesia, perlindungan anak dari kekerasan secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi ini mendefinisikan anak sebagai individu di bawah usia 18 tahun dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, atau penelantaran anak.
Dampak dari kekerasan terhadap anak sangat berat dan berlangsung lama, tidak hanya berupa cedera fisik tetapi juga gangguan pada perkembangan jiwa dan sosial mereka. Anak yang menjadi korban sering kali mengalami trauma yang mendalam, rasa cemas berlebihan, depresi, kesulitan berinteraksi dengan orang lain, dan berbagai hambatan perkembangan lainnya. Kasus kekerasan di tempat penitipan anak menjadi sangat serius karena terjadi pada anak usia dini yang sedang berada dalam periode paling kritis untuk pembentukan karakter dan kepribadian, sehingga luka psikologis yang diderita dapat bertahan seumur hidup.
Dalam peristiwa di Little Aresha, kekerasan yang terjadi termasuk dalam kategori kekerasan fisik dan penelantaran yang ekstrem. Bentuknya antara lain mengikat tangan dan kaki, menyumpal mulut, mengurung anak di ruangan yang sangat sempit dan panas tanpa sirkulasi udara yang baik, serta tidak memberikan perawatan yang layak seperti membiarkan anak sakit tanpa pengobatan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kejadian ini sebagai “tragedi kemanusiaan” karena telah merampas hak-hak dasar anak untuk merasa aman, mendapatkan kasih sayang, dan menerima pengasuhan yang semestinya.
2. Bagaimana kronologi kekerasan anak di daycare Yogyakarta bermula?
Terungkapnya kasus ini diawali dengan laporan dari seorang mantan pengasuh yang tidak tega melihat praktik kekerasan terhadap anak-anak di tempat kerjanya. Setelah memutuskan mengundurkan diri, ia justru mengalami pemerasan karena ijazahnya ditahan oleh pihak yayasan. Hal inilah yang menjadi pemicu utama baginya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Yogyakarta. Berbekal informasi dari laporan tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan penggerebekan pada hari Jumat, 24 April 2026 di lokasi daycare yang berada di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. Saat penggerebekan, petugas mendapati pemandangan yang sangat memilukan seperti anak-anak dalam keadaan diikat, telanjang, dan dikurung di ruangan yang sangat sempit.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya modus operandi yang sistematis dalam melakukan kekerasan. Anak-anak secara rutin diikat tangan dan kakinya menggunakan kain sejak pagi hari saat tiba di daycare hingga sore hari saat akan dijemput oleh orang tua mereka. Ikatan hanya dilepaskan pada momen-momen tertentu, seperti saat waktu makan atau mandi tiba, kemudian anak-anak akan difoto untuk dijadikan dokumentasi yang dikirimkan kepada orang tua sebagai bukti bahwa anak mereka dalam keadaan baik. Selain itu, anak-anak juga ditempatkan di ruangan berukuran sekitar 3×3 meter yang diisi oleh 20 anak tanpa sirkulasi udara yang layak. Kondisi yang tidak manusiawi ini mengakibatkan anak-anak mudah terserang penyakit seperti pneumonia, mengalami luka lecet dan lebam pada pergelangan tangan akibat ikatan, serta menderita trauma psikologis yang berat.
Motivasi ekonomi menjadi pendorong utama di balik praktik kekejaman ini. Daycare yang beroperasi tanpa izin resmi ini mematok tarif sekitar Rp 1.000.000,- hingga Rp 1.500.000,- per bulan kepada para orang tua, namun hanya membayar gaji pengasuh dengan upah minimum sekitar Rp 1.800.000,- hingga Rp 2.400.000,-. Demi meraih keuntungan sebesar-besarnya, pihak yayasan dengan sengaja menekan biaya operasional dengan menciptakan rasio jumlah pengasuh dan anak yang sangat tidak ideal, di mana satu orang pengasuh dapat bertanggung jawab hingga 20 anak, padahal janji yang diberikan kepada orang tua adalah rasio 1:2 atau 1:3. Beban kerja yang sangat berat inilah yang menimbulkan stres pada para pengasuh, dan situasi ini semakin diperparah dengan adanya perintah lisan langsung dari pimpinan yayasan untuk mengikat dan membungkam anak-anak agar mereka diam dan lebih mudah dikendalikan.
3. Siapa saja pelaku kekerasan anak di daycare Yogyakarta?
Polresta Yogyakarta telah secara resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Rinciannya, dua orang adalah petinggi yayasan dan sebelas orang lainnya adalah para pengasuh. Kedua petinggi yayasan yang menjadi tersangka adalah DK yang menjabat sebagai Ketua Yayasan, dan AP yang bertindak sebagai Kepala Sekolah. Mereka berperan sebagai dalang dan pemberi perintah dalam sistem kekerasan yang terjadi. Seluruh tersangka berjenis kelamin perempuan dan dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait tindak pidana diskriminatif, penelantaran, serta kekerasan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap mengenai jajaran struktur di yayasan tersebut. Seorang dosen aktif Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial CN tercatat sebagai penasihat yayasan. Menanggapi hal ini, pihak UGM telah mengonfirmasi kebenaran bahwa yang bersangkutan adalah dosen mereka, namun dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada hubungan kelembagaan antara universitas dengan yayasan tersebut, dan CN bertindak dalam kapasitasnya sebagai pribadi. Kampus UGM berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini.
Selain dosen, ditemukan pula bahwa RIL, yang menjabat sebagai ketua dewan pembina yayasan, diketahui berprofesi sebagai seorang hakim aktif. Keberadaan seorang hakim dalam struktur kepengurusan yayasan yang mengelola daycare ilegal ini menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum. Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung telah segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam guna mengetahui sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam proses pengoperasionalan dan pengambilan keputusan di daycare tersebut.
4. Berapa banyak korban kekerasan anak di daycare Yogyakarta?
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh kepolisian dari dokumen milik yayasan, tercatat bahwa total ada 103 anak yang pernah terdaftar dan dititipkan di Daycare Little Aresha selama masa operasionalnya yang berlangsung sekitar satu tahun. Dari sejumlah tersebut, pihak kepolisian telah mengidentifikasi dan menetapkan 53 anak sebagai korban kekerasan fisik. Penting untuk dicatat bahwa angka ini masih bersifat sementara dan sangat mungkin bertambah karena proses penyelidikan serta identifikasi terhadap anak-anak lainnya masih terus dilakukan.
Mayoritas dari korban yang ditemukan berada pada kelompok usia yang paling rentan, yaitu di bawah 2 tahun, dan yang paling memilukan, ada beberapa di antaranya yang masih berusia 0 hingga 3 bulan. Fakta ini menunjukkan betapa tak berdayanya kondisi para korban yang masih dalam tahap bayi. Mereka sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk melawan atau melaporkan perlakuan kejam yang mereka alami setiap harinya. Kondisi seperti ini semakin memperparah dampak traumatis yang akan mereka bawa sepanjang perjalanan hidup mereka.
Menurut pandangan KPAI, definisi korban dalam kasus ini tidak boleh dibatasi hanya pada 53 anak yang mengalami kekerasan fisik secara langsung. Semua anak yang berada di daycare tersebut, baik yang ikut diikat, yang menyaksikan temannya diikat, atau hanya sekadar mendengar suara teman-temannya menangis dan berteriak, juga harus dikategorikan sebagai korban. Mereka semua memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendampingan psikososial. KPAI menekankan bahwa kekerasan tidak selalu bersifat fisik, kekerasan psikis yang timbul dari rasa takut, cemas, dan menyaksikan kengerian juga dapat meninggalkan trauma mendalam pada anak-anak seusia mereka.
5. Apa konsekuensi hukum bagi para pelaku kekerasan anak di daycare Yogyakarta?
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76a jo Pasal 77, atau Pasal 76b jo Pasal 77b, atau Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 1. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan perlakuan diskriminatif terhadap anak, menempatkan atau membiarkan anak dalam situasi yang salah dan terlantar, serta melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini cukup berat, dan karena pelaku merupakan pengurus lembaga yang diberi amanah untuk mengasuh, terdapat unsur pemberatan yang dapat menambah hukuman hingga sepertiga dari ancaman maksimal.
Seorang dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, memberikan penilaian bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pelaku bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan merupakan suatu bentuk penyiksaan yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Oleh karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal-pasal pemberatan pidana. Di samping itu, pihak kepolisian juga dapat mempertimbangkan untuk menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur tentang kekerasan fisik, penelantaran terhadap orang yang menjadi tanggungannya (yang dapat diperluas maknanya untuk hubungan antara pengasuh dan anak asuh), serta perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Di luar ranah pidana, ada konsekuensi administratif yang tegas yang telah dijatuhkan. Pemerintah Kota Yogyakarta telah memastikan bahwa Daycare Little Aresha tidak memiliki izin operasional. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, berjanji akan menutup permanen daycare tersebut dan melakukan operasi sweeping besar-besaran terhadap semua tempat penitipan anak yang ada di wilayahnya untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan. Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta juga tengah mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Perda ini nantinya akan memuat standar operasional yang mengikat serta sanksi yang tegas bagi para penyelenggara daycare yang melanggar, dengan tujuan utama mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Editor: Ambarwulan, S.T.
Referensi
- Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
- nasional.kompas.com. (2026, 27 April). kpai soroti 4 akar masalah terkait kasus kekerasan anak di daycare jogja. diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2026/04/27/10252761/kpai-soroti-4-akar-masalah-terkait-kasus-kekerasan-anak-di-daycare-jogja,
- jogja.polri.go.id. (2026, 28 April). polisi bongkar dugaan kekerasan di daycare bukti digital menguatkan. diakses dari https://jogja.polri.go.id/yogyakarta/tribrata-news/online/detail/polisi-bongkar-dugaan-kekerasan-di-daycare–bukti-digital-menguatkan.html,
- www.hukumonline.com. (2026, 27 April). Kasus daycare jogja jerat pidana pengelola dan pengasuh atas kekerasan atau pembiaran terhadap anak. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/kasus-daycare-jogja–jerat-pidana-pengelola-dan-pengasuh-atas-kekerasan-atau-pembiaran-terhadap-anak-lt69ef2ecf9fa6d/,
- www.bbc.com. (2026, 27 April). Kasus daycare Jogja, kesaksian orang tua korban: ‘Anak-anak diikat kaki dan tangan, tidak pakai baju, dan hanya pakai popok’. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/cy818n9ln03o,
- www.beautynesia.id. (2026, 28 April). Viral di medsos ini kronologi terungkapnya kasus kekerasan anak di daycare little aresha jogja. Diakses dari https://www.beautynesia.id/life/viral-di-medsos-ini-kronologi-terungkapnya-kasus-kekerasan-anak-di-daycare-little-aresha-jogja/b-318463.

