Penulis: Ritki Wijaya (2451133)

Sumber: EKSEPSI Online
Penerapan sistem e-Court menjadi salah satu langkah Mahkamah Agung dalam merespons kebutuhan peradilan yang lebih cepat dan efisien. Melalui sistem ini, proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya, hingga persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Secara praktis, e-Court memang menawarkan kemudahan bagi para pencari keadilan. Namun, pembaruan prosedural dalam peradilan tidak bisa dilepaskan dari asas asas dasar hukum acara perdata. Salah satu asas yang patut mendapat perhatian adalah asas persidangan terbuka untuk umum. Asas ini selama ini menjadi dasar transparansi dan akuntabilitas peradilan. Oleh karena itu, praktik e-Court perlu dilihat lebih jauh agar tetap sejalan dengan prinsip tersebut “Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum” dan “Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”, Pasal 13 ayat (1) dan (2) UU No. 48 Tahun 2009 (INDONESIA, 2009).
Dalam hukum acara perdata, asas persidangan terbuka untuk umum bukanlah hal baru. Asas ini bertujuan agar proses persidangan dapat disaksikan dan diawasi oleh masyarakat. Dengan keterbukaan, peradilan diharapkan berjalan secara jujur dan tidak tertutup. Kehadiran publik juga berfungsi sebagai bentuk kontrol terhadap hakim dan para pihak. Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa keterbukaan sidang merupakan jaminan agar peradilan dijalankan secara objektif (Mahkamah Konstitusi, 2015).Persidangan yang tertutup justru berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Karena itu, asas ini seharusnya dipahami sebagai bagian penting dari keadilan.
Secara normatif, kewajiban persidangan terbuka untuk umum ditegaskan langsung dalam Undang Undang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan ini berlaku bagi semua lingkungan peradilan tanpa pengecualian. Pengecualian hanya dimungkinkan apabila ditentukan secara tegas oleh undang undang. Artinya, asas keterbukaan memiliki kedudukan sebagai aturan umum yang mengikat. Hakim maupun lembaga peradilan tidak dapat meniadakan asas ini secara sepihak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan merupakan standar minimum dalam proses peradilan. Setiap pembaharuan prosedural tetap harus tunduk pada prinsip ini “Kecuali undang undang menentukan lain”, Pasal 13 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 (INDONESIA, 2009).
Di sisi lain, e-Court dan e-Litigation memiliki dasar hukum melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2019 yang kemudian diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Peraturan ini menjadi pijakan utama pelaksanaan persidangan secara elektronik. Mahkamah Agung menempatkan e-Court sebagai bagian dari kebaharuan modernisasi peradilan. Namun, sampai saat ini pengaturan mengenai keterbukaan persidangan elektronik bagi publik belum diatur secara jelas dan eksplisit. Dalam praktiknya, akses persidangan elektronik hanya terbatas pada para pihak. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan asas terbuka untuk umum. Akhirnya, muncul ruang kritik terhadap implementasi e-Court “Persidangan dapat dilaksanakan secara elektronik” (Mahkamah Agung, 2022).
Pada persidangan konvensional, keterbukaan diwujudkan melalui ruang sidang yang dapat diakses oleh siapa pun. Masyarakat dapat hadir dan menyaksikan jalannya persidangan secara langsung. Model ini memungkinkan pengawasan publik berjalan secara nyata. Namun, dalam sistem e-Court, ruang sidang fisik digantikan oleh ruang digital yang bersifat terbatas. Tidak ada mekanisme umum yang memungkinkan publik mengikuti persidangan elektronik. Akibatnya, fungsi pengawasan publik menjadi berkurang. Keterbukaan yang sebelumnya aktif berubah menjadi pasif. Hal ini berpotensi menggeser makna asas persidangan terbuka untuk umum seperti Asas keterbukaan adalah sarana kontrol publik (Nabilla Azzahra et al., 2025).
Dalam praktiknya, keterbukaan e-Court sering kali disederhanakan dengan publikasi putusan pengadilan. Putusan memang penting sebagai hasil akhir persidangan. Namun, asas persidangan terbuka tidak hanya menyangkut hasil, tetapi juga proses pemeriksaan perkara. Proses persidangan menjadi ruang untuk menilai independensi hakim dan kesetaraan para pihak. Tanpa akses publik terhadap proses tersebut, transparansi menjadi tidak utuh. Publik hanya melihat hasil tanpa mengetahui bagaimana putusan itu dibentuk. Dalam konteks ini berisiko mengurangi makna asas terbuka untuk umum.
Ketegangan antara efisiensi dan keterbukaan menjadi tantangan utama dalam penerapan e-Court. Di satu sisi, e-Court mendukung asas peradilan cepat dan biaya ringan. Di sisi lain, keterbatasan akses publik menimbulkan persoalan akuntabilitas. Efisiensi seharusnya tidak dicapai dengan mengorbankan transparansi. Undang Undang Kekuasaan Kehakiman sendiri menegaskan bahwa peradilan harus diselenggarakan secara adil dan terbuka. Prinsip cepat dan sederhana harus berjalan seiring dengan prinsip keterbukaan. Tanpa keseimbangan tersebut, kepercayaan publik terhadap peradilan dapat terganggu “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”, Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 (INDONESIA, 2009).
Menelaah praktik e-Court dalam asas terbuka untuk umum menunjukkan bahwa persoalannya terletak pada tataran pelaksanaan. Secara hukum, e-Court sah dan relevan dengan kebutuhan peradilan modern. Namun, tanpa pengaturan keterbukaan yang jelas, asas persidangan terbuka berpotensi terpinggirkan. Mahkamah Agung perlu merumuskan suatu prosedur yang nyata agar publik tetap dapat mengawasi persidangan elektronik. Keterbukaan seharusnya dimaknai secara substantif, bukan sekadar formalitas. Digitalisasi peradilan semestinya memperluas akses keadilan bagi masyarakat bukan mempersempit tafsiran suatu asas. Dengan demikian, e-Court dapat benar benar mencerminkan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel (Debora., 2024).
Editor: Ambarwulan, S.T.
Referensi
Debora., I. H. S. (2024). Implementasi E-Court Sebagai Upaya Modernisasi Administrasi Peradilan Di Indonesia. Pakuan Law Review, 10, 176–190. https://doi.org/https://doi.org/10.33751/palar.v10i4
Hamdani, Y., Andri, Tangeb, I. K. D. M., Sidabutar, S. F. N., & Sari, T. Y. R. (2022). Eksistensi Elektronik Court (E-Court) Sebagai Reformasi Pembaharuan Hukum Acara Perdata Indonesia Di Era Modern. Jurnal Ikamakum, 2, 1–6. https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/IKAMAKUM/article/view/22946
INDONESIA, U.-U. R. (2009). UU No 48 Tahun 2009. JDIH BPK RI (Vol. 2, Issue 5, p. 6). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38793/uu-no-48-tahun-2009
Mahkamah Agung. (2022). PERMA No 7 Tahun 2022. 2022(7), 2022. https://peraturan.bpk.go.id/Details/248072/perma-no-7-tahun-2022
Mahkamah Konstitusi. (2015). Putusan Nomor 30/PUU-XIII/2015. MKRI, 6, 26–44. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/30_PUU-XIII_2015.pdf
Nabilla Azzahra, Fauziah Lubis, Nasywa Nur Zhafira, Alyafi Afwa, Rajakqu Aulia, & Fikri Fikri. (2025). Keterbukaan dalam Pemeriksaan Perkara di Persidangan. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 963–976. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.5428


