WEBINAR SERIES #5: Memahami Negara Hukum dan Konstitusi sebagai Fondasi Kewarganegaraan Berintegritas di Era Digital

Penulis: Agus Torisman Giawa (2551190), Fatimah Az Zahra Firstarida Aghata (2512029) | Editor: Gilang Ananda, S.Kom.,M.M

Batam, 15 Juli 2026 – Universitas Internasional Batam (UIB) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) kembali menyelenggarakan Webinar Kewarganegaraan Berintegritas di Era Digital Series #5 dengan mengangkat topik “Negara Hukum dan Konstitusi”. Kegiatan ini merupakan bagian dari sisipan Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) Kewarganegaraan yang dilaksanakan secara daring melalui Microsoft Teams pada Selasa, 14 Juli 2026 pukul 18.00–19.20 WIB. Webinar diikuti oleh mahasiswa Universitas Internasional Batam sebagai upaya memperkaya proses pembelajaran melalui pembahasan isu-isu kewarganegaraan yang relevan dengan perkembangan zaman. Penyelenggaraan kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen UIB dalam menghadirkan pembelajaran yang tidak hanya berorientasi pada teori, tetapi juga mampu menghubungkan konsep-konsep kewarganegaraan dengan tantangan yang dihadapi masyarakat pada era digital.

Webinar tersebut menghadirkan Dedi Jaya, S.H., M.H. sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep tersebut menunjukkan bahwa seluruh penyelenggaraan pemerintahan, pembentukan kebijakan, maupun aktivitas masyarakat harus berlandaskan hukum yang berlaku. Negara hukum tidak menempatkan kekuasaan sebagai instrumen utama, melainkan menjadikan hukum sebagai dasar dalam menciptakan keadilan, kepastian, dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara. Oleh sebab itu, keberadaan hukum menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan seluruh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi Jaya juga menguraikan peran konstitusi sebagai hukum dasar yang menjadi pedoman penyelenggaraan negara. Konstitusi tidak hanya mengatur struktur kelembagaan negara dan pembagian kewenangan antar lembaga, tetapi juga menjamin hak-hak konstitusional warga negara sekaligus mengatur berbagai kewajiban yang harus dipenuhi. Beliau menekankan bahwa konstitusi menjadi landasan utama dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Dengan memahami kedudukan konstitusi, mahasiswa diharapkan mampu melihat bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Materi yang disampaikan juga menghubungkan prinsip negara hukum dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. Menurut narasumber, transformasi digital telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi, memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, hingga melakukan berbagai aktivitas ekonomi dan sosial. Perubahan tersebut membawa banyak manfaat, namun juga memunculkan tantangan baru berupa penyebaran informasi palsu, pelanggaran privasi, ujaran kebencian, kejahatan siber, serta penyalahgunaan media digital. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesadaran hukum menjadi aspek yang sangat penting agar masyarakat mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab tanpa melanggar hak orang lain maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Dedi Jaya menjelaskan bahwa penerapan prinsip negara hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa. Sebagai generasi muda yang tumbuh di tengah perkembangan teknologi, mahasiswa diharapkan memiliki kemampuan berpikir kritis, memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu mengambil keputusan berdasarkan norma hukum dan nilai-nilai konstitusi. Sikap tersebut akan membentuk karakter warga negara yang berintegritas, memiliki kepedulian terhadap kepentingan umum, serta mampu menjaga persatuan dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain membahas aspek konseptual, narasumber memberikan berbagai contoh implementasi negara hukum dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa di antaranya meliputi kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum, serta penggunaan media sosial secara bertanggung jawab. Contoh-contoh tersebut memberikan gambaran bahwa prinsip negara hukum tidak hanya berlaku dalam lingkup pemerintahan, tetapi juga menjadi pedoman dalam aktivitas masyarakat sehari-hari. Dengan demikian, mahasiswa dapat memahami bahwa hukum hadir untuk memberikan perlindungan sekaligus menciptakan ketertiban dalam kehidupan bersama.

Dalam konteks era digital, mahasiswa juga diajak memahami pentingnya menjaga etika ketika menggunakan teknologi informasi. Narasumber menekankan bahwa kebebasan berekspresi harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak orang lain, menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur aktivitas di ruang digital. Kesadaran terhadap jejak digital, perlindungan data pribadi, serta penggunaan media sosial secara bijaksana menjadi bagian penting dalam membangun budaya digital yang sehat dan berlandaskan hukum.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dengan peserta. Berbagai pertanyaan disampaikan mahasiswa mengenai hubungan antara negara hukum dengan perkembangan teknologi, implementasi konstitusi dalam kehidupan sehari-hari, perlindungan hak warga negara di ruang digital, serta tantangan penegakan hukum di Indonesia. Antusiasme peserta terlihat dari partisipasi aktif dalam menyampaikan pendapat maupun pengalaman yang berkaitan dengan berbagai persoalan hukum yang mereka temui di lingkungan masyarakat. Diskusi tersebut menjadi sarana untuk memperdalam pemahaman mahasiswa terhadap materi sekaligus mendorong kemampuan berpikir kritis dalam menganalisis isu-isu kewarganegaraan yang berkembang.

Melalui penyelenggaraan webinar ini, diharapkan mahasiswa tidak hanya memahami konsep negara hukum dan konstitusi dari sisi akademik, tetapi juga mampu mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan sisipan Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) Kewarganegaraan ini menjadi bagian dari upaya Universitas Internasional Batam untuk membentuk lulusan yang memiliki integritas, kesadaran hukum, serta tanggung jawab sebagai warga negara di tengah perkembangan era digital. Dengan bekal pemahaman tersebut, mahasiswa diharapkan mampu menjadi generasi yang menghormati supremasi hukum, menjunjung tinggi konstitusi, serta berkontribusi secara positif dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, adil, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Universitas Internasional Batam

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri