Kematian Seorang Pelajar di Tual: Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Kekerasan oleh Aparat Brimob

Penulis: Muhammad Iqbal Rahadi (2451118)

Pendahuluan

Pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, menjadi hari yang susah dilupakan oleh keluarga dari seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kota Tual, Maluku. Remaja berinisial AT, 14 tahun, ditemukan tak bernyawa di Jalan Maren, tak jauh dari Universitas Uningrat. Ia meninggal bukan karena kecelakaan, bukan pula karena sakit, melainkan akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Brimob.

Anggota tersebut, yang kemudian diketahui bernama Bripda Masias Siahaya dari Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, diduga memukul korban menggunakan helm taktis hingga AT terjatuh dari sepeda motor. Peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Ia menyentuh persoalan yang lebih dalam: bagaimana mungkin aparat yang diberi mandat melindungi justru menjadi sumber ancaman bagi warga, bahkan bagi seorang anak yang baru saja sahur bersama keluarganya?

Kronologi Kasus

Insiden ini terjadi saat personel Brimob melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara. Patroli berlangsung sejak malam dan berada di sekitar kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Operasi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan penertiban dugaan balapan liar.

Pada saat yang sama, AT dan kakaknya, Nasri Karim (15), tengah berkendara usai sahur. Mereka masing-masing mengendarai sepeda motor dan melintas di lokasi patroli. Keluarga menegaskan bahwa keduanya tidak terlibat dalam balapan liar. Bahkan, muncul dugaan bahwa sempat ada upaya untuk menggiring narasi seolah-olah korban merupakan bagian dari aksi tersebut.

Yang menambah kepedihan, keluarga melihat rekaman kondisi korban yang sudah tergeletak bersimbah darah. Proses evakuasi jenazah yang dinilai tidak manusiawi semakin memperdalam luka keluarga sekaligus memicu kemarahan publik. Cara penanganan yang tidak sensitif terhadap korban justru memperburuk citra institusi kepolisian di mata masyarakat.

Aspek Hukum

Secara hukum, kasus ini tergolong serius. Tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang berujung pada kematian.

Di ranah internal, proses kode etik profesi Polri juga berjalan. Jika terbukti melanggar berat, sanksi yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun, publik tentu tidak berhenti pada daftar pasal dan ancaman hukuman. Pertanyaan besarnya adalah: akankah proses ini berjalan konsisten hingga vonis yang setimpal dijatuhkan? Komisi III DPR bahkan menegaskan bahwa perkara ini harus disidangkan di pengadilan umum, bukan hanya ditangani melalui mekanisme internal yang rentan konflik kepentingan.

Respons Pemerintah dan Kepolisian

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan akuntabel, dengan pengawasan dari Polda. Menteri Yusril pun menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan di luar batas kemanusiaan dan meminta agar pelaku diproses secara pidana.

Pernyataan pejabat tinggi memang penting untuk menunjukkan komitmen institusi. Namun, masyarakat tidak hanya menunggu kata-kata, melainkan bukti nyata. Rekam jejak berbagai kasus kekerasan aparat sebelumnya kerap menimbulkan kekecewaan karena berakhir dengan hukuman ringan atau sanksi administratif semata.

Di tengah situasi tersebut, keberanian keluarga korban untuk bersuara terbuka patut diapresiasi. Dukungan publik melalui media sosial juga membuat kasus ini terus mendapat perhatian, sehingga kecil kemungkinan untuk diselesaikan secara diam-diam.

Persoalan Struktural

Tragedi di Kota Tual tidak berdiri sendiri. Ia memperlihatkan persoalan struktural yang lebih luas. Pertama, adanya budaya impunitas yang masih terasa, di mana sebagian aparat merasa memiliki kewenangan mutlak di lapangan tanpa kekhawatiran akan konsekuensi hukum yang tegas. Kedua, mekanisme pengawasan baik internal maupun eksternal belum berjalan optimal, terutama dalam operasi di wilayah yang jauh dari pusat perhatian nasional.

Fakta bahwa seorang remaja 14 tahun kehilangan nyawanya akibat pukulan helm aparat menjadi cerminan kegagalan sistemik. Tidak ada ancaman nyata. Tidak ada perlawanan bersenjata. Hanya seorang anak yang melintas selepas sahur.

Kesimpulan

Kematian AT harus menjadi titik evaluasi serius bagi institusi penegak hukum. Keadilan tidak cukup diwujudkan dengan menghukum satu pelaku, tetapi juga dengan memperbaiki sistem yang memungkinkan kekerasan semacam ini terjadi. Proses hukum yang terbuka, persidangan di pengadilan umum, serta reformasi menyeluruh dalam pelatihan, pengawasan, dan akuntabilitas aparat adalah langkah konkret yang dinantikan. Tanpa itu, tragedi serupa berpotensi terulang. Keadilan bagi AT bukan hanya tentang satu keluarga yang berduka. Ia adalah ujian bagi komitmen negara dalam melindungi warganya, terutama mereka yang paling rentan.

Editor: Ambarwulan, S.T.

Daftar Pustaka

CNN Indonesia. (2026, February 20). Anggota Brimob Polda Maluku diduga aniaya siswa di Tual hingga tewas. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260220181449-12-1330152

iNews Maluku. (2026, February 21). Kronologi siswa dianiaya oknum Brimob hingga tewas di Tual Maluku, dituduh balap liar. https://maluku.inews.id/berita/kronologi-siswa-dianiaya-oknum-brimob-hingga-tewas-di-tual-maluku-dituduh-balap-liar

Liputan6.com. (2026, February 21). Detik-detik anggota Brimob di Maluku aniaya pelajar MTs pakai helm hingga tewas. https://www.liputan6.com/regional/read/6283238

Republika Online. (2026, February 22). Yusril sebut penganiayaan anggota Brimob ke siswa di Tual di luar kemanusiaan. https://news.republika.co.id/berita/tauff037

Sindonews. (2026, February 22). Komisi III DPR: Anggota Brimob penganiaya siswa MTs di Tual hingga tewas harus diadili di pengadilan umum. https://daerah.sindonews.com/read/1679671/174

Tribun Medan. (2026, February 21). Janji Kapolri tangani kasus Brimob Maluku aniaya siswa hingga tewas, jamin transparansi. https://medan.tribunnews.com/news/1782617

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri