UIB Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual melalui Webinar Kewarganegaraan Berintegritas di Era Digital

Penulis: Rendi Maulana Dly, Agus Torisman Giawa (2551190) | Editor: Gilang Ananda, S.Kom,.M.M

Pada hari Selasa, 21 Juli 2026, telah diselenggarakan kegiatan Webinar Series #7 Mata Kuliah Kewarganegaraan Universitas Internasional Batam (UIB) dengan mengusung tema “Kewarganegaraan Berintegritas di Era Digital” dan topik pembahasan “Kekerasan Seksual dalam Perspektif Kewarganegaraan”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Microsoft Teams mulai pukul 18.00 hingga 19.20 WIB.

Source: Flyer KWN #7

Kegiatan dipandu oleh Dedi Jaya, S.H., M.H. selaku narasumber yang membahas isu kekerasan seksual dari sudut pandang kewarganegaraan, hak asasi manusia, serta tanggung jawab warga negara dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Materi yang disampaikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, dengan menekankan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga mencakup berbagai bentuk kekerasan verbal, psikologis, maupun berbasis digital.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang semakin marak terjadi di era digital. Beberapa bentuk yang dibahas meliputi penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan korban (non-consensual intimate images), penguntitan dan pelecehan melalui media digital (cyber stalking and harassment), serta penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan melalui deepfake seksual yang dapat merusak reputasi dan kehidupan korban. Peserta diajak memahami bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital agar ruang digital tetap aman bagi seluruh masyarakat.

Selain membahas bentuk-bentuk kekerasan seksual, narasumber juga menguraikan dampak yang ditimbulkan terhadap korban, baik dari sisi psikologis, sosial, maupun hukum. Kekerasan seksual dapat menyebabkan trauma berkepanjangan, gangguan kesehatan mental, penurunan prestasi akademik, hingga hilangnya rasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan victim blaming karena tindakan tersebut justru memperburuk kondisi korban dan menghambat proses pemulihan.

Source: Ppt kwn Pertemuan 7

Selanjutnya, peserta diberikan pemahaman mengenai substansi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi landasan hukum utama dalam perlindungan korban di Indonesia. Narasumber menjelaskan bahwa UU TPKS memberikan kepastian hukum terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, memperkuat perlindungan korban selama proses hukum, serta menjamin hak korban untuk memperoleh rehabilitasi, pendampingan, dan restitusi. Materi ini memberikan pemahaman bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara.

Sebagai bagian dari implementasi nilai-nilai kewarganegaraan, mahasiswa didorong untuk berperan aktif sebagai active bystander, yaitu individu yang berani mengambil tindakan ketika menyaksikan indikasi kekerasan seksual. Narasumber memperkenalkan metode 5D (Direct, Distract, Delegate, Delay, dan Document) sebagai langkah praktis dalam membantu korban secara aman dan bertanggung jawab. Mahasiswa juga diajak untuk menolak budaya normalisasi pelecehan seksual, mendukung keberadaan Satgas PPKS di lingkungan kampus, serta menjadi agen perubahan dalam membangun budaya saling menghormati dan melindungi sesama.

Dalam sesi penutup, narasumber menegaskan bahwa keberhasilan sebuah negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi yang dimiliki, tetapi juga dari keberanian warga negaranya dalam melindungi kelompok yang rentan serta memperjuangkan keadilan. Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menciptakan lingkungan akademik yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Source: Dokumentasi Webinar KWN

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapatkan partisipasi aktif dari mahasiswa yang mengikuti perkuliahan secara daring melalui Microsoft Teams. Melalui penyelenggaraan Webinar Series #7 ini, diharapkan mahasiswa Universitas Internasional Batam tidak hanya memahami aspek hukum mengenai kekerasan seksual, tetapi juga mampu menerapkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kehidupan sehari-hari dengan menghormati hak orang lain, berani mencegah tindakan kekerasan, serta berkontribusi dalam mewujudkan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan berintegritas.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Universitas Internasional Batam

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri