Dosen UIB Berkolaborasi dengan Universiti Teknologi Malaysia, Kaji Regulasi Dominasi Pasar Digital di Indonesia dan Filipina

Dosen Hukum Universitas Internasional Batam (UIB) melalui sejumlah penelitinya mengkaji regulasi persaingan usaha digital di Indonesia dan Filipina dengan membandingkannya terhadap kebijakan Uni Eropa. Studi berjudul “EU Lessons on Digital Market Dominance for Indonesia and the Philippines” tersebut membahas kelemahan hukum persaingan usaha dalam menghadapi dominasi platform digital serta menawarkan model pembaruan regulasi yang sesuai dengan perkembangan ekonomi digital.

Artikel ini ditulis oleh Lu Sudirman, Febri Jaya, David Tan, dan Ninne Zahara Silviani dari Universitas Internasional Batam, bersama Nur Fatihah dari Universiti Teknologi Malaysia. Penelitian tersebut diterbitkan dalam Global International Journal of Law and Social Sciences (GIJLSS), Volume 4, Nomor 1, periode Maret–Mei 2026.

Regulasi Persaingan Usaha Digital Menjadi Tantangan Hukum

Pertumbuhan ekonomi digital mendorong perubahan dalam cara perusahaan menjalankan bisnis dan bersaing di pasar. Namun, dominasi platform digital juga menimbulkan persoalan hukum baru, terutama terkait penguasaan data, efek jaringan (network effects), praktik algoritmik, dan ketergantungan pelaku usaha terhadap platform tertentu.

Penelitian ini menyoroti bahwa hukum persaingan usaha yang dirancang untuk pasar konvensional belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan tersebut. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dinilai belum mengakomodasi karakteristik pasar digital secara memadai.

Sementara itu, Filipina memiliki Philippine Competition Act yang disahkan pada 2015. Meski relatif lebih baru, regulasi tersebut masih memiliki keterbatasan dalam mengatur praktik persaingan yang secara khusus muncul di ekosistem digital.

Urgensi pembaruan aturan juga berkaitan dengan besarnya potensi ekonomi digital kedua negara. Penelitian ini mencatat bahwa nilai ekonomi digital Indonesia mencapai US$90 miliar pada 2024. Pada tahun yang sama, nilai ekonomi digital Filipina mencapai US$31 miliar.

Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, perkembangan tersebut membutuhkan perlindungan persaingan yang memadai. Aturan yang jelas dapat membantu menjaga kesempatan berusaha, melindungi konsumen, serta mendukung inovasi di pasar digital.

Uni Eropa Menjadi Acuan Pembaruan Hukum

Untuk mengidentifikasi kebutuhan pembaruan, para peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan. Analisis mencakup peraturan persaingan usaha Indonesia, Filipina, dan Uni Eropa, khususnya Digital Markets Act (DMA).

Uni Eropa mengembangkan DMA pada 2022 untuk menghadapi persoalan persaingan dalam pasar digital. Regulasi ini menggunakan pendekatan ex ante, yaitu menetapkan kewajiban dan langkah pencegahan sebelum praktik yang berpotensi merugikan persaingan terjadi.

Pendekatan tersebut menjadi salah satu temuan penting penelitian. Berbeda dari penindakan yang mengandalkan pelanggaran yang telah terjadi, mekanisme preventif dapat membantu mengantisipasi penyalahgunaan kekuatan pasar sejak awal.

DMA juga mengatur persoalan yang berkaitan dengan dominasi platform, termasuk praktik self-preferencing, penggabungan layanan (bundling), serta pemanfaatan data yang dapat menghambat persaingan. Praktik self-preferencing terjadi ketika platform mengutamakan produk atau layanannya sendiri dibandingkan layanan pesaing.

Berdasarkan hasil perbandingan, penelitian ini mengusulkan model pembaruan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia dan Filipina. Untuk Indonesia, rekomendasinya mencakup pembaruan definisi posisi dominan, pengaturan penyalahgunaan kekuatan pasar digital, pembatasan penggunaan data yang antipersaingan, serta penyesuaian sanksi agar mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.

Sementara itu, Filipina memerlukan pengaturan yang lebih spesifik mengenai dominasi digital, manipulasi algoritma, penguasaan data, dan praktik penggabungan layanan yang dapat membatasi persaingan.

Mendorong Persaingan Digital yang Lebih Adil

Penelitian ini menegaskan pentingnya pembaruan hukum persaingan usaha agar mampu mengikuti perkembangan teknologi. Selain memberikan landasan bagi kajian hukum berikutnya, hasil penelitian tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan dan regulator dalam merumuskan aturan yang lebih responsif terhadap dinamika pasar digital.

Meski demikian, penelitian ini berfokus pada analisis norma hukum dan tidak menggunakan bukti empiris untuk mengukur efektivitas penerapan regulasi. Penelitian lanjutan melalui studi kasus atau data empiris diperlukan untuk menilai dampak penerapan model pembaruan yang diusulkan.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Internasional Batam (UIB), Dr. Hari Sutra Disemadi, terus mendorong penguatan budaya penelitian dan publikasi ilmiah di lingkungan universitas. Upaya ini menjadi bagian dari peran perguruan tinggi dalam menghasilkan karya akademik yang tidak hanya memenuhi kebutuhan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu memberikan perspektif dan solusi terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. Melalui penelitian yang terarah dan publikasi pada jurnal ilmiah, sivitas akademika diharapkan dapat memperluas kontribusi keilmuan serta memperkuat posisi perguruan tinggi dalam menjawab tantangan di tingkat nasional maupun internasional.

UIB berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan penelitian yang berkualitas, inovatif, dan relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dorongan terhadap produktivitas penelitian dosen, peningkatan kualitas publikasi ilmiah, serta pengembangan kolaborasi akademik dengan berbagai institusi di dalam maupun luar negeri. Dalam bidang hukum, penelitian yang mengkaji perkembangan regulasi dan praktik internasional memiliki peran penting untuk memperkaya diskusi akademik sekaligus memberikan masukan bagi pengembangan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman.

Publikasi mengenai perbandingan regulasi persaingan usaha digital di Indonesia, Filipina, dan Uni Eropa menjadi salah satu bentuk kontribusi akademik yang mengangkat isu hukum kontemporer. Kajian semacam ini memperlihatkan pentingnya penelitian hukum yang responsif terhadap perkembangan teknologi, perubahan model bisnis, serta tantangan tata kelola ekonomi digital. UIB berharap berbagai hasil penelitian yang dihasilkan oleh sivitas akademika dapat terus memperluas wawasan keilmuan, mendorong pertukaran gagasan lintas negara, dan memberikan manfaat bagi pengembangan hukum serta kebijakan publik.

Melalui dukungan LPPM dan partisipasi aktif sivitas akademika, UIB akan terus memperkuat ekosistem penelitian dan publikasi ilmiah yang berkelanjutan. Universitas juga mendorong agar hasil penelitian tidak berhenti pada publikasi, tetapi dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas. Dengan semangat kolaborasi dan pengembangan ilmu pengetahuan, UIB berupaya memperluas kontribusi perguruan tinggi dalam menghasilkan penelitian yang relevan, meningkatkan kualitas diskursus akademik, serta mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Penulis: Amelia Asadi,S.M  || Editor: Gilang Ananda, S.Kom.,,M.M

 

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri