Dosen ilmu Hukum Universitas Internasional Batam (UIB) melalui kolaborasi akademik lintas negara mempublikasikan penelitian mengenai kerangka hukum penyelesaian sengketa digital di Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Penelitian berjudul “Reassessing Online Dispute Resolution Frameworks in Indonesia, Malaysia, and the Philippines” ini terbit dalam Qonun: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, Volume 10 Nomor 1 Tahun 2026, halaman 151–180.
Artikel tersebut ditulis oleh Tantimin, Michael T. Sacramed dari Mariano Marcos State University, Filipina, serta Febri Jaya, David Tan, dan Ninne Zahara Silviani dari Universitas Internasional Batam. Penelitian ini membahas tantangan hukum dalam penyelesaian sengketa perdagangan elektronik yang melibatkan beberapa platform digital sekaligus.

Penelitian UIB Mengkaji Tantangan Hukum Transaksi Digital
Pertumbuhan perdagangan elektronik membuat konsumen semakin bergantung pada berbagai layanan digital. Dalam satu transaksi, pembeli dapat menggunakan marketplace untuk memesan barang, layanan pembayaran untuk menyelesaikan transaksi, serta platform logistik untuk pengiriman. Namun, ketika terjadi masalah, perbedaan kebijakan antarlayanan dapat menyulitkan proses penyelesaian sengketa.
Penelitian ini menyoroti Online Dispute Resolution (ODR), yaitu mekanisme penyelesaian sengketa secara daring. Fokus kajiannya adalah sengketa lintas platform atau cross-platform disputes, terutama ketika transaksi melibatkan layanan pihak ketiga yang terintegrasi.
Tim peneliti menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan komparatif. Mereka menganalisis peraturan perundang-undangan dari ketiga negara untuk menilai kecukupan dan konsistensi kerangka hukum yang mengatur penyelesaian sengketa digital.
Kajian tersebut juga menelaah hubungan antara aturan perdagangan elektronik dan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa. Hasilnya menunjukkan bahwa pengakuan terhadap transaksi elektronik belum diikuti pengaturan yang menyeluruh mengenai sengketa lintas platform.
Perbandingan Regulasi Indonesia, Malaysia, dan Filipina
Penelitian ini menemukan bahwa Indonesia, Malaysia, dan Filipina masih menghadapi kekosongan pengaturan dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan beberapa platform. Masing-masing negara memiliki pendekatan hukum yang berbeda, tetapi belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas transaksi digital terintegrasi.
Di Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah mengakui ODR sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, ketentuan tersebut belum secara khusus mengatur sengketa lintas platform. Selain itu, terdapat ketidakharmonisan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, khususnya ketentuan mengenai pertemuan langsung para pihak.

Sementara itu, Malaysia mengandalkan kerangka arbitrase, mediasi, dan perdagangan elektronik. Namun, mekanisme yang tersedia dinilai belum cukup praktis untuk menangani sengketa marketplace bernilai rendah dengan volume tinggi.
Filipina telah membangun mekanisme ODR terpusat melalui Philippine Internet Transactions Act 2023. Meski begitu, pengaturan mengenai pembagian tanggung jawab antara marketplace dan layanan pihak ketiga yang terintegrasi masih belum memadai.
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa ketiga negara memerlukan pengaturan yang lebih terpadu. Kepastian mengenai tanggung jawab platform, prosedur penyelesaian, pertukaran data, serta pelaksanaan hasil penyelesaian menjadi aspek penting untuk diperhatikan.
Rekomendasi untuk Penguatan Perlindungan Konsumen Digital
Melalui penelitian ini, tim peneliti merekomendasikan pengembangan kerangka ODR yang terintegrasi. Kerangka tersebut perlu memperjelas tanggung jawab antarlayanan digital, mengakomodasi proses penyelesaian sengketa secara daring, serta mendukung koordinasi data dan prosedur antarpelaku perdagangan elektronik.
Rekomendasi tersebut penting karena penyelesaian sengketa yang efektif tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan, tetapi juga pada kemampuan para pihak menjalankan hasil penyelesaian. Tanpa koordinasi yang memadai, konsumen berisiko menghadapi proses pengaduan berulang dan kesulitan memperoleh penyelesaian yang efektif.
Publikasi ini menambah kontribusi akademik Universitas Internasional Batam dalam kajian hukum dan ekonomi digital, khususnya mengenai perlindungan konsumen dan kepastian hukum dalam transaksi elektronik. Kajian komparatif lintas negara juga memberikan bahan pertimbangan bagi akademisi dan pembuat kebijakan untuk merumuskan regulasi yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIB, Dr. Hari Sutra Disemadi, terus mendorong penguatan budaya penelitian dan publikasi ilmiah di lingkungan Universitas Internasional Batam. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen UIB dalam meningkatkan kontribusi akademisi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan serta menjawab berbagai persoalan hukum dan sosial, termasuk tantangan yang muncul seiring pertumbuhan ekonomi digital.
UIB berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penelitian, memperluas kolaborasi akademik di tingkat nasional dan internasional, serta mendorong publikasi ilmiah yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui dukungan LPPM, UIB mendorong sivitas akademika menghasilkan karya ilmiah yang relevan, inovatif, dan mampu memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan serta penyelesaian berbagai persoalan di masyarakat. Komitmen ini juga menjadi bagian dari upaya UIB untuk memperkuat peran perguruan tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan menghadapi tantangan global.
Penulis: Amelia Asadi,S.M || Editor: Gilang Ananda, S.Kom.,,M.M


