Penulis: dr. Jasa Nita Listiana Sp.FM | Editor: Gilang Ananda,S.Kom.,M.M
Hubungan dokter dan pasien merupakan hubungan profesional yang dibangun atas dasar kepercayaan. Pasien datang ke fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan rentan. Kerentanan dapat meningkat ketika pasien mengalami penyakit berat, menghadapi ketidakpastian diagnosis, membutuhkan pelayanan intensif, atau mengalami waktu tunggu yang panjang. Oleh karena itu, pelayanan kesehatan tidak hanya dinilai berdasarkan keberhasilan diagnosis dan terapi. Pelayanan juga harus mempertahankan martabat, otonomi, keselamatan, dan rasa keadilan pasien.
Perubahan komunikasi digital telah menambah dimensi baru dalam hubungan tersebut. Pasien sekarang dapat menyampaikan pengalaman pelayanan secara langsung melalui media sosial. Pada saat yang sama, tenaga kesehatan juga menggunakan media sosial untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, membangun jejaring profesional, dan memberikan edukasi. Namun, media sosial dapat mengaburkan batas antara identitas pribadi dan identitas profesional. Guraya et al. (2021) menemukan bahwa penggunaan media sosial oleh tenaga kesehatan berkaitan dengan risiko pelanggaran privasi, cyberbullying, serta kaburnya batas antara perilaku personal dan profesional. Literatur tersebut juga menunjukkan bahwa pendidikan dan kebijakan mengenai digital professionalism masih belum memadai.
Kasus viral pasien peserta JKN yang mengeluhkan waktu tunggu sekitar delapan jam memperlihatkan persoalan tersebut secara nyata. Pada 22 Juli 2026, pasien menyampaikan keluhan melalui media sosial karena belum memperoleh ruangan setelah menunggu sekitar delapan jam. Unggahan tersebut kemudian memperoleh komentar dari sejumlah akun yang diduga dimiliki dokter, perawat, dan tenaga kesehatan. Beberapa komentar dinilai tidak empatik dan merendahkan pasien. Pasien kemudian dilaporkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
BPJS Kesehatan memberikan tanggapan bahwa peserta JKN yang memenuhi ketentuan dan memiliki indikasi medis berhak memperoleh pelayanan yang dijamin. Prinsip pelayanan setara dan tanpa diskriminasi menjadi aspek penting dalam kasus ini.
Pada 6 Agustus 2026, Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa pasien membutuhkan perawatan HCU karena kondisi klinis dan penyakit penyerta yang berat. Kapasitas HCU yang terbatas menjadi salah satu faktor waktu tunggu. Kemenkes tidak membuka diagnosis spesifik pasien untuk mempertahankan kerahasiaan medis.
Informasi dan kronologis penting dalam analisis ilmiah. Hubungan temporal antara waktu tunggu dan kematian tidak dapat langsung dianggap sebagai hubungan kausal. Kematian pasien dapat dipengaruhi penyakit dasar, tingkat keparahan, komorbiditas, respons terhadap terapi, kondisi selama masa tunggu, maupun faktor sistem pelayanan. Karena itu, pernyataan bahwa pasien meninggal “karena menunggu delapan jam” tidak dapat dipertanggungjawabkan tanpa rekonstruksi klinis berdasarkan rekam medis.
Keterbatasan kapasitas rumah sakit juga tidak dapat digunakan untuk mengabaikan hak pasien. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur hak pasien dan tanggung jawab moral tenaga medis serta tenaga kesehatan. Pasal 279 menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan bertanggung jawab secara moral untuk mengabdikan diri sesuai bidang keilmuan, berperilaku sesuai etika profesi, mengutamakan kepentingan pasien dan masyarakat, serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Republik Indonesia, 2023).
Dari perspektif bioetika, kasus ini mempertemukan empat prinsip utama, yaitu autonomy, beneficence, non-maleficence, dan justice. Keempat prinsip tersebut perlu diperluas dengan patient dignity, confidentiality, accountability, dan professionalism. Dignity merupakan komponen penting dalam pengalaman pasien. Systematic review menunjukkan bahwa komunikasi, penghormatan, privasi, dan keterlibatan pasien berhubungan dengan persepsi terhadap martabat pasien (Dutra et al., 2022).
Artikel ini bertujuan menganalisis kasus viral tersebut secara sistematis melalui perspektif bioetik, klinis, profesionalisme digital, pendidikan kedokteran, dan medikolegal. Analisis ini tidak dimaksudkan untuk menentukan kesalahan individu atau menetapkan penyebab kematian pasien. Fokus artikel adalah membangun kerangka akademik untuk memahami bagaimana kasus pelayanan kesehatan berkembang menjadi persoalan etik dan profesional di ruang digital.
Berdasarkan informasi tersebut, kasus harus dipisahkan menjadi dua persoalan utama:
- Apakah proses klinis dan sistem pelayanan telah memenuhi standar keselamatan pasien?
- Apakah perilaku tenaga kesehatan di media sosial memenuhi standar etik dan profesionalisme?
Kedua pertanyaan tersebut memiliki metode evaluasi yang berbeda. Pertanyaan pertama membutuhkan audit rekam medis dan rekonstruksi klinis. Pertanyaan kedua dapat dinilai melalui analisis konten, identitas profesional, konteks komunikasi, kode etik, dan kebijakan profesionalisme digital. Pemisahan ini penting untuk mencegah premature judgment terhadap tenaga kesehatan maupun rumah sakit.
Mekanisme klinis Waktu tunggu setelah keputusan rawat inap atau kebutuhan perawatan intensif dikenal dalam literatur sebagai boarding. Kondisi ini dapat terjadi ketika pasien telah dinilai membutuhkan pelayanan tertentu tetapi fasilitas atau tempat yang sesuai belum tersedia. Systematic review menunjukkan bahwa prolonged boarding pada pasien rentan dapat berhubungan dengan perburukan kondisi, peningkatan komplikasi, dan peningkatan risiko mortalitas (Iozzo et al., 2024).
Bukti yang lebih baru juga menunjukkan bahwa boarding pasien kritis dapat berkaitan dengan keterlambatan terapi, kesalahan obat, peningkatan lama rawat, morbiditas, dan mortalitas. Namun, hubungan tersebut tetap harus mempertimbangkan tingkat keparahan pasien dan penyakit penyerta. Oleh karena itu, rekonstruksi kasus tidak dapat dibuat sederhana sebagai:

Rekonstruksi yang lebih tepat adalah:

Setiap mata rantai harus diverifikasi berdasarkan rekam medis. Apabila tempat HCU belum tersedia, rumah sakit tetap memiliki kewajiban menjaga keselamatan pasien melalui monitoring, reassessment, terapi sesuai indikasi, dan eskalasi pelayanan apabila kondisi memburuk.
Dengan demikian, resource limitation tidak secara otomatis menjadi medical negligence. Sebaliknya, keterbatasan sumber daya juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan pasien.
Mekanisme sistem pelayanan, Kasus ini dapat dianalisis menggunakan konsep delay in receiving appropriate care. Dalam literatur kesehatan maternal, model Three Delays menjelaskan bahwa keterlambatan dapat terjadi sebelum mencapai fasilitas kesehatan maupun setelah pasien berada di fasilitas kesehatan. Meskipun model tersebut berasal dari konteks obstetri, prinsip mengenai keterlambatan menerima pelayanan yang sesuai dapat digunakan sebagai kerangka analisis sistem secara lebih luas.
Pada kasus ini, masalah utamanya berada pada tahap setelah pasien berada di fasilitas kesehatan. Pasien telah memperoleh akses ke rumah sakit, tetapi menghadapi keterbatasan kapasitas unit perawatan yang sesuai.
Namun, konsep ini tidak boleh digunakan untuk menyatakan bahwa keterlambatan tersebut pasti menyebabkan kematian. Model tersebut hanya membantu mengidentifikasi titik risiko sistem pelayanan.
Mekanisme etis dapat direkonstruksi sebagai:

Perilaku negatif di ruang digital memiliki dampak lebih luas dibandingkan komunikasi interpersonal biasa karena konten dapat disimpan, disebarkan, dan dikonsumsi oleh masyarakat dalam jumlah besar.
Guraya et al. (2021) menemukan bahwa media sosial dapat mengaburkan identitas personal dan profesional serta meningkatkan risiko perilaku tidak profesional, termasuk pelanggaran privasi dan cyberbullying.
Melihat lebih lanjut pada Kaidah Dasar BIoetik bagian pertama adalah Hak Pasien untuk Didengar, Autonomy menuntut tenaga kesehatan menghormati hak pasien untuk menyampaikan pengalaman, memperoleh informasi, dan berpartisipasi dalam keputusan pelayanan. Keluhan mengenai waktu tunggu harus dipandang sebagai bentuk komunikasi, bukan serangan terhadap tenaga kesehatan. Respons yang etis perlu menjelaskan alasan penundaan, kebutuhan HCU, tindakan yang diberikan, kondisi kapasitas ruangan, rencana reassessment, dan alternatif pelayanan tanpa membuka kerahasiaan medis. Sebaliknya, ejekan atau penghinaan dapat merusak rasa dihargai dan kepercayaan pasien.
Bagian ke-dua Adalah Kepentingan Terbaik Pasien, Beneficence mengharuskan tenaga kesehatan mengutamakan kepentingan terbaik pasien. Dalam kondisi menunggu HCU, kewajiban ini mencakup terapi dan monitoring klinis serta komunikasi yang jelas mengenai kondisi dan rencana perawatan.Keterbatasan kapasitas HCU tidak otomatis merupakan pelanggaran etik. Namun, rumah sakit harus memiliki mekanisme prioritas klinis, monitoring selama boarding, escalation pathway, dan komunikasi kepada pasien atau keluarga untuk meminimalkan risiko.
Bagian ke-tiga Adalah Tidak Merugikan Pasien, Non-maleficence mengharuskan tenaga kesehatan menghindari tindakan yang merugikan pasien. Kerugian tidak hanya berupa cedera fisik, tetapi juga dapat berupa penghinaan, stigma, intimidasi, dan perundungan. Incivility dalam lingkungan kesehatan dapat mengganggu komunikasi, hubungan profesional, dan keselamatan pasien (Martin & Zadinsky, 2022). Karena itu, komentar yang merendahkan pasien bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi dapat menjadi masalah profesionalisme dan patient safety.
Bagian ke-empat JKN dan Prinsip Non-Diskriminasi, adalah Justice menuntut keadilan dalam akses dan distribusi sumber daya kesehatan. Pasien JKN tidak boleh memperoleh pelayanan yang lebih rendah karena status pembiayaannya. Namun, keadilan tidak berarti semua pasien harus memperoleh tempat tidur pada waktu yang sama.
Dalam kondisi sumber daya terbatas, prioritas harus ditentukan berdasarkan kebutuhan dan kondisi klinis yang objektif. Dengan demikian, keterbatasan sumber daya tidak sama dengan diskriminasi, dan prioritas klinis tidak sama dengan perlakuan tidak setara. Pelanggaran justice terjadi apabila status sosial atau jenis pembiayaan digunakan sebagai dasar untuk mengurangi akses terhadap pelayanan yang secara medis dibutuhkan.
Referensi:
Dutra, P.E.P., Quagliato, L.A. and Nardi, A.E. (2022) ‘Improving the perception of respect for and the dignity of inpatients: a systematic review’, BMJ Open, 12(5), e059129.
Guraya, S.S., Almarzouki, H., Al-Qahtani, M.F., Guraya, S.Y. and Khoshhal, K.I. (2021) ‘Preserving professional identities, behaviors, and values in digital professionalism using social networking sites: a systematic review’, BMC Medical Education, 21, 381.
Iozzo, P., Spina, N., Cannizzaro, G., Gambino, V., Patinella, A. and Bambi, S. et al. (2024) ‘Association between boarding of frail individuals in the emergency department and mortality: a systematic review’, Journal of Clinical Medicine, 13(5), 1269.
Martin, L.D. and Zadinsky, J.K. (2022) ‘Frequency and outcomes of workplace incivility in healthcare: a scoping review of the literature’, Journal of Nursing Management, 30(7), pp. 3496–3518.
Republik Indonesia (2023) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.


