Dosen UIB Dr. Ampuan Situmeang, S.H., M.H. Bersama Peneliti Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Hasilkan Publikasi Internasional tentang Right to Be Forgotten

Penulis: Amelia Asadi, S.M. | Editor: Ambarwulan, S.T.

Universitas Internasional Batam (UIB) kembali menorehkan capaian akademik melalui publikasi ilmiah dosen Fakultas Hukum, Dr. Ampuan Situmeang, S.H., M.H., yang berkolaborasi dengan peneliti eksternal, yaitu Prof. Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Hasil penelitian berjudul “Right to Be Forgotten in Indonesia and Thailand: Human Rights-Based Legal Reform Inspired by Korea, the U.S., and the European Union” telah diterbitkan pada International Journal of Educational Review, Law and Social Sciences (IJERLAS), Volume 6 Nomor 2 Tahun 2026 yang terindeks SINTA 2.

(Sumber: Biro Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIB)

Penelitian ini mengkaji bagaimana pengaturan hak untuk dilupakan (right to be forgotten) di Indonesia dan Thailand masih menghadapi berbagai tantangan normatif dan kelemahan dalam implementasinya, terutama di tengah meningkatnya kasus kebocoran data pribadi di kawasan Asia Tenggara. Melalui pendekatan penelitian hukum normatif dan metode perbandingan hukum, tim peneliti menganalisis regulasi perlindungan data di Indonesia dan Thailand dengan membandingkannya terhadap kerangka hukum yang telah lebih maju di Uni Eropa (GDPR), Korea Selatan (PIPA), dan Amerika Serikat (CCPA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia dan Thailand telah mengakui hak penghapusan data pribadi, kedua negara masih memerlukan penguatan dari sisi mekanisme penegakan hukum, kepastian prosedur, kewajiban penghapusan oleh pihak ketiga, serta perlindungan terhadap risiko identifikasi ulang data.

(Sumber: Biro Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIB)

Dari aspek kebaruan, penelitian ini menawarkan model reformasi hukum berbasis hak asasi manusia dengan mengintegrasikan praktik terbaik dari tiga yurisdiksi yang memiliki sistem perlindungan data paling berkembang di dunia. Tidak hanya membandingkan substansi regulasi, penelitian ini juga mengevaluasi efektivitas mekanisme penegakan hukum dan merumuskan konstruksi hukum ideal yang dapat diadopsi oleh Indonesia dan Thailand sesuai karakteristik sistem hukum di kawasan Asia Tenggara. Pendekatan tersebut menjadi kontribusi ilmiah yang membedakan penelitian ini dari studi-studi sebelumnya yang umumnya hanya berfokus pada satu negara atau satu rezim hukum tertentu.

Dari sisi kemanfaatan, hasil penelitian diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembentuk kebijakan dalam menyempurnakan regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia. Selain memberikan rekomendasi untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak privasi masyarakat, penelitian ini juga dapat menjadi acuan bagi akademisi, praktisi hukum, regulator, serta pelaku industri digital dalam membangun tata kelola data pribadi yang lebih akuntabel, transparan, dan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi global.

Ketua LPPM Universitas Internasional Batam, Dr. Hari Sutra Disemadi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas capaian publikasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi penelitian lintas institusi merupakan wujud nyata penguatan ekosistem riset yang menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti ilmiah sekaligus meningkatkan kontribusi akademisi Indonesia dalam menjawab isu-isu hukum yang berkembang di tingkat global.

Melalui berbagai capaian publikasi internasional tersebut, Universitas Internasional Batam berkomitmen untuk terus mendorong budaya penelitian yang kolaboratif, inovatif, dan berdampak bagi masyarakat. UIB senantiasa mendukung dosen dalam menghasilkan karya ilmiah bereputasi yang tidak hanya memperkaya pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pembaruan regulasi, pembangunan nasional, dan penyelesaian berbagai tantangan hukum di era transformasi digital.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Universitas Internasional Batam

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri