Program Studi Ilmu Hukum Universitas Internasional Batam (UIB) kembali mencatat capaian dalam publikasi ilmiah melalui penelitian tentang perlindungan ekspresi budaya tradisional atau Traditional Cultural Expressions (TCE) dalam sektor pariwisata. Penelitian tersebut dipublikasikan dalam Greenation International Journal of Law and Social Sciences (GIJLSS), jurnal nasional terakreditasi SINTA 2 yang dikelola oleh Greenation Research.
Artikel berjudul “Designing a Sui Generis Regime for Traditional Cultural Expressions in Indonesian Tourism: Lessons from the Philippines & Thailand” diterbitkan pada Volume 4, Nomor 4, halaman 1199–1221.
Penelitian ini merupakan hasil kolaborasi antara peneliti UIB dan Valaya Alongkorn Rajabhat University (VRU), Thailand. Tim peneliti terdiri atas Agustianto, Hari Sutra Disemadi, dan Dame Afrina Sihombing, yang berkolaborasi dengan Ruetaitip Chansrakaeo dari VRU. Penelitian ini juga melibatkan Jocelyn, mahasiswa Ilmu Hukum UIB, sebagai rekan riset.

Penelitian TCE UIB Membahas Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional
Penelitian ini berangkat dari meningkatnya komersialisasi ekspresi budaya tradisional dalam sektor pariwisata. Perkembangan tersebut membuka peluang pemanfaatan budaya untuk kegiatan ekonomi, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan dan kesalahan representasi budaya.
Kondisi tersebut dapat berdampak pada komunitas pemangku budaya yang memiliki hubungan dengan ekspresi budaya tradisional. Karena itu, penelitian membandingkan sistem perlindungan TCE di Indonesia, Filipina, dan Thailand untuk merumuskan desain regulasi yang dapat memperkuat perlindungan TCE di Indonesia.
Tim peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan analisis hukum komparatif dan analisis preskriptif.
Naskah penelitian diterima untuk diproses pada 18 Juni 2026, melalui tahap revisi pada 10 Juli 2026, dan diterima untuk publikasi oleh jurnal pada 22 September 2026.
Perbandingan Sistem Perlindungan TCE di Tiga Negara
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia, Filipina, dan Thailand sama-sama mengakui TCE sebagai bagian dari warisan budaya takbenda. Namun, masing-masing negara memiliki pendekatan hukum yang berbeda dalam memberikan perlindungan.
Indonesia menggunakan model kepemilikan oleh negara yang didukung melalui pendaftaran kekayaan intelektual komunal dan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
Sementara itu, Filipina menekankan kepemilikan komunitas melalui prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Prinsip tersebut menempatkan persetujuan komunitas sebagai bagian penting dalam pemanfaatan ekspresi budaya.
Thailand memiliki pendekatan melalui pengawasan kelembagaan dengan keberadaan Intangible Cultural Heritage Commission. Mekanisme tersebut memberikan perhatian terhadap pengawasan dan pengendalian pemanfaatan warisan budaya.
Dari perbandingan tersebut, penelitian menemukan bahwa sistem perlindungan di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Kerangka yang tersedia dinilai masih bersifat administratif dan terfragmentasi serta belum sepenuhnya memberikan kontrol yang efektif kepada komunitas pemangku budaya.

Usulan Penguatan Regulasi Ekspresi Budaya Tradisional
Berdasarkan hasil perbandingan, tim peneliti mengusulkan pembentukan desain regulasi sui generis untuk perlindungan TCE di Indonesia.
Salah satu usulan tersebut adalah memasukkan prinsip FPIC sebagai bagian dari mekanisme perlindungan TCE. Selain itu, penelitian mengusulkan integrasi antara pendaftaran kekayaan intelektual komunal dengan perizinan pariwisata.
Peneliti juga mengusulkan penerapan mekanisme benefit-sharing dalam pemanfaatan TCE secara komersial. Mekanisme tersebut diperlukan agar pemanfaatan ekspresi budaya tradisional dapat mempertimbangkan kepentingan komunitas pemangku budaya.
Selain itu, penelitian mengusulkan pembentukan atau penunjukan komisi pengawas khusus TCE. Komisi tersebut dapat menjalankan fungsi audit kepatuhan, menerima pengaduan, serta memantau penggunaan TCE, baik di ruang fisik maupun digital.
Kontribusi Penelitian bagi UIB
Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian hukum mengenai ekspresi budaya tradisional, khususnya melalui keterkaitan antara perlindungan kekayaan intelektual komunal, tata kelola pariwisata, dan pelestarian budaya.
Hasil penelitian juga dapat menjadi masukan bagi pembuat kebijakan dan regulator dalam mengembangkan sistem perlindungan TCE di Indonesia. Selain itu, penelitian ini dapat menjadi referensi bagi pengembangan kajian hukum komparatif mengenai perlindungan budaya di kawasan Asia Tenggara.
Kolaborasi antara UIB dan Valaya Alongkorn Rajabhat University under the Royal Patronage, Thailand juga memperluas perspektif penelitian melalui keterlibatan mitra akademik internasional. Melalui kolaborasi tersebut, penelitian membandingkan pendekatan hukum Indonesia, Filipina, dan Thailand dalam memberikan perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional.
Apresiasi LPPM UIB
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIB, Dr. Hari Sutra Disemadi, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih kepada Agustianto serta seluruh tim peneliti atas capaian publikasi tersebut.
Apresiasi diberikan atas kerja sama tim dalam menghasilkan penelitian yang membahas perlindungan ekspresi budaya tradisional melalui perbandingan sistem hukum Indonesia, Filipina, dan Thailand.
Bagi UIB, publikasi ini menjadi bagian dari capaian tim peneliti dalam memperkuat kegiatan riset dan publikasi ilmiah. Keterlibatan peneliti UIB bersama mitra akademik dari Thailand juga mendukung perluasan jejaring akademik dan eksposur institusi di tingkat internasional.
Melalui publikasi dan kolaborasi penelitian, UIB terus memperkuat kontribusinya dalam pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus membangun hubungan akademik dengan perguruan tinggi di berbagai negara.
Ingin Mengembangkan Kompetensi Bersama UIB?
Bergabunglah dengan Universitas Internasional Batam (UIB) dan kembangkan kompetensi melalui pembelajaran, kolaborasi, serta berbagai kegiatan pengembangan diri. Informasi penerimaan mahasiswa baru dapat diakses melalui pendaftaran Universitas Internasional Batam. Daftar sekarang dan mulai perjalananmu menjadi bagian dari generasi global bersama UIB!
Penulis: Leonardo, S.Ars. & Remina Gestin Duha (2542226) | Editor: Annisa Muasrani, S.I.Kom, M.I.Kom

