Program Studi Ilmu Hukum Universitas Internasional Batam (UIB) berhasil menerbitkan penelitian mengenai perlindungan hak moral muralis dalam sektor pariwisata. Penelitian berjudul “Protecting Muralists Moral Rights in Tourism: A Comparative Study of Indonesia, Malaysia, and Vietnam” tersebut terbit pada 22 September 2026 dalam Greenation International Journal of Law and Social Sciences (GIJLSS) Volume 4 Nomor 4.
Penelitian ini merupakan hasil kolaborasi internasional antara UIB dan Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia. Tim peneliti terdiri atas Lu Sudirman, Jocelyn, Hari Sutra Disemadi, dan Nurlaily dari UIB serta Nur Ezan dari UiTM. Jocelyn juga terlibat dalam penelitian tersebut sebagai mahasiswa aktif UIB.
Perlindungan Hak Moral Muralis dalam Pariwisata
Penelitian ini berangkat dari meningkatnya pemanfaatan mural dalam sektor pariwisata. Mural tidak hanya menjadi bagian dari ruang publik, tetapi juga dapat membentuk identitas visual suatu kota dan menjadi daya tarik bagi wisatawan. Pemanfaatan karya tersebut perlu tetap memperhatikan hak penciptanya.
Dalam praktiknya, penggunaan mural dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika karya digunakan tanpa izin atau tanpa mencantumkan nama pencipta. Perubahan terhadap bentuk karya juga dapat berkaitan dengan hak moral muralis untuk mempertahankan integritas ciptaannya.
Tim peneliti kemudian membandingkan regulasi yang berlaku di Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Kajian tersebut juga membahas keterbatasan penelitian sebelumnya yang lebih banyak berfokus pada legalitas mural, konservasi karya, dan kebebasan berekspresi. Sementara itu, kajian mengenai hak moral muralis dalam pemanfaatan karya untuk pariwisata masih terbatas.

Metode dan Hasil Penelitian Muralis UIB
Tim menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Bahan hukum primer dan sekunder dari Indonesia, Malaysia, dan Vietnam dianalisis untuk membandingkan cakupan hak, aturan penggunaan karya, serta mekanisme penegakan hukum.
Di Indonesia, regulasi yang dikaji meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Sementara itu, kajian terhadap Malaysia menggunakan Copyright Act 1987 (Act 332). Untuk Vietnam, penelitian menganalisis Law No. 07/2022/QH15 dalam sistem hukum negara tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia, Malaysia, dan Vietnam sama-sama mengakui perlindungan terhadap hak moral muralis, terutama hak atas atribusi dan integritas karya. Namun, terdapat perbedaan dalam cakupan perlindungan dan mekanisme penegakan hukum di masing-masing negara.
Indonesia memiliki dasar perlindungan hak moral yang luas, tetapi belum mengatur secara khusus pemanfaatan mural untuk kegiatan pariwisata. Malaysia memiliki ketentuan mengenai atribusi dan integritas karya, sedangkan Vietnam memiliki aturan yang lebih rinci terkait hak moral serta penggunaan karya untuk tujuan komersial dan nonkomersial.
Penguatan Perlindungan Hak Moral Muralis
Penelitian menemukan sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan dalam pemanfaatan mural untuk pariwisata. Persoalan tersebut antara lain pencantuman nama muralis, dokumentasi karya, penggunaan mural dalam promosi pariwisata, pembagian manfaat, serta hubungan antara hak kekayaan intelektual dan hak atas properti tempat mural berada.
Tim peneliti mendorong adanya aturan yang lebih jelas mengenai penggunaan mural dalam promosi pariwisata. Nama muralis, misalnya, perlu dicantumkan dalam berbagai media promosi seperti brosur, situs web, media sosial, peta destinasi, dan video promosi.
Penggunaan mural untuk kepentingan komersial juga perlu memperhatikan persetujuan pencipta. Selain itu, perlindungan terhadap integritas karya perlu diperhatikan agar pihak yang menggunakan mural tidak memotong, mengubah, atau menghapus bagian karya maupun tanda tangan muralis tanpa persetujuan.

Melalui penelitian ini, tim memberikan kontribusi terhadap kajian hukum kekayaan intelektual dan hukum pariwisata. Hasil penelitian juga dapat menjadi bahan kajian dalam pengembangan kebijakan yang menghubungkan perlindungan pencipta dengan pemanfaatan mural sebagai bagian dari daya tarik wisata.
Penelitian tersebut turut memperkuat kontribusi akademik peneliti UIB dalam kajian hukum di kawasan Asia Tenggara. Kolaborasi dengan UiTM juga memperluas jejaring penelitian dan memperkuat kajian hukum komparatif mengenai perlindungan karya seni di ruang publik.
Apresiasi LPPM UIB
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIB, Dr. Hari Sutra Disemadi, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Lu Sudirman beserta tim atas publikasi penelitian mengenai perlindungan hak moral muralis dalam pariwisata.
Publikasi tersebut menjadi bagian dari kontribusi tim peneliti dalam mengembangkan kajian hukum kekayaan intelektual dan pariwisata, khususnya melalui perbandingan regulasi di Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.
Kolaborasi antara peneliti UIB dan UiTM juga memperlihatkan pengembangan jejaring akademik lintas negara. Melalui penelitian dan publikasi ilmiah, UIB terus mendorong sivitas akademika untuk menghasilkan kajian yang relevan dengan isu hukum di tingkat nasional maupun regional.
Ingin Mengembangkan Kompetensi Bersama UIB?
Bergabunglah dengan Universitas Internasional Batam (UIB) dan kembangkan kompetensi melalui pembelajaran, kolaborasi, serta berbagai kegiatan pengembangan diri. Informasi penerimaan mahasiswa baru dapat diakses melalui pendaftaran Universitas Internasional Batam. Daftar sekarang dan mulai perjalananmu menjadi bagian dari generasi global bersama UIB!
Penulis: Leonardo, S.Ars. & Remina Gestin Duha (2542226) | Editor: Annisa Muasrani, S.I.Kom., M.I.Kom.

