Kewarganegaraan Series #11: Mahasiswa UIB Bedah Etika Bermedia Sosial

Penulis: Fatimah Az Zahra Firstarida Aghata (2512029), Agus Torisman Giawa (2551190) | Editor : Gilang Ananda, S.Kom.,M.M

Batam, 7 Agustus 2026 – Universitas Internasional Batam (UIB) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) kembali menggelar Webinar Series Mata Kuliah Kewarganegaraan. Kegiatan ini memasuki pertemuan ke-11 dengan tema “Kewarganegaraan Berintegritas di Era Digital: Etika Bermedia Sosial”.

Webinar berlangsung secara daring melalui Microsoft Teams pada Kamis, 6 Agustus 2026, pukul 18.00–19.20 WIB. Kegiatan diikuti mahasiswa dari berbagai program studi yang mengambil mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Sementara itu, materi disampaikan oleh Dedi Jaya, S.H., M.H.

Literasi Digital Tidak Hanya tentang Teknologi

Pada awal sesi, Dedi Jaya menjelaskan bahwa literasi digital bukan sekadar kemampuan menggunakan gawai. Literasi digital juga mencakup kemampuan memahami, mengevaluasi, memproduksi, dan membagikan informasi secara etis.

Merujuk pada definisi UNESCO, Digital Citizenship atau warga digital merupakan kemampuan untuk berpartisipasi secara aktif, aman, dan bertanggung jawab dalam komunitas siber.

Karena itu, kemampuan menggunakan teknologi perlu diimbangi dengan etika. Tanpa etika, kecakapan digital dapat berdampak buruk terhadap karakter dan perilaku seseorang di ruang publik.

(Slide Pembuka: Etika Bermedia Sosial – Membangun Karakter Warga Digital)

Tiga Pilar Kewarganegaraan Digital

Selanjutnya, materi membahas tiga pilar kewarganegaraan digital. Ketiganya meliputi hak akses dan privasi, kewajiban etis, serta tanggung jawab hukum.

Setiap warga digital memiliki hak untuk mengakses informasi dan menyampaikan pendapat secara sah. Namun, hak tersebut tetap harus disertai tanggung jawab.

Mahasiswa juga perlu menghormati perbedaan pandangan. Selain itu, mereka harus menghindari plagiarisme dan memahami regulasi yang berlaku, termasuk UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dedi Jaya juga mengingatkan pentingnya memahami jejak digital atau digital footprint. Jejak tersebut dapat berasal dari aktivitas yang dilakukan secara sadar, seperti unggahan dan komentar. Jejak digital juga dapat terbentuk secara pasif melalui cookie dan riwayat pencarian.

Oleh sebab itu, keamanan identitas digital perlu mendapat perhatian. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menggunakan Multi-Factor Authentication dan membatasi oversharing di media sosial.

Empat Pilar Literasi Digital

Selain membahas kewarganegaraan digital, webinar juga menguraikan empat pilar literasi digital. Pilar tersebut menjadi dasar bagi mahasiswa untuk menjadi warga digital yang cerdas.

Keempat pilar tersebut adalah:

  1. Digital Skills, yaitu kemampuan menggunakan teknologi secara tepat.
  2. Digital Safety, yaitu kemampuan menjaga data dan keamanan identitas.
  3. Digital Culture, yaitu penerapan nilai Pancasila dan kebhinekaan di ruang digital.
  4. Digital Ethics, yaitu kesadaran untuk menerapkan etika dalam penggunaan media digital.

Keempat pilar tersebut menunjukkan bahwa kemampuan teknologi harus berjalan bersama dengan tanggung jawab. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga mampu memanfaatkannya secara bijak.

(Pemaparan Materi: Literasi Digital sebagai Fondasi Warga Cerdas)

Mengenali Hoaks dan Disinformasi

Pada materi berikutnya, Dedi Jaya membahas hoaks dan disinformasi. Mahasiswa diajak mengenali berbagai ciri informasi yang perlu diwaspadai.

Beberapa cirinya antara lain judul yang sensasional, sumber anonim, serta informasi yang mengatasnamakan pihak resmi tanpa rujukan yang jelas. Selain itu, hoaks juga dapat memanfaatkan emosi, isu SARA, manipulasi visual, hingga teknologi deepfake berbasis kecerdasan buatan.

Untuk menghindari penyebaran informasi palsu, peserta diperkenalkan pada empat langkah fact checking.

Pertama, bersikap skeptis sebelum membagikan informasi yang memicu emosi. Kedua, memeriksa kredibilitas sumber melalui domain resmi, seperti .go.id atau .ac.id. Ketiga, memeriksa keaslian gambar melalui reverse image search. Keempat, membandingkan informasi dengan platform verifikasi independen seperti TurnBackHoax.id atau CekFakta.com.

Memahami Ujaran Kebencian dan Cyberbullying

Selain hoaks, webinar juga membahas ujaran kebencian atau hate speech. Materi mengaitkannya dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE No. 19 Tahun 2016.

Pembahasan kemudian berlanjut pada cyberbullying. Bentuknya antara lain harassment, denigration, dan exclusion. Perundungan siber dapat memberikan dampak psikologis serius kepada korban, termasuk depresi klinis dan penurunan prestasi akademik.

Karena itu, peserta juga diberikan langkah penanganan bagi korban maupun saksi. Langkah tersebut terdiri atas tiga hal, yaitu tidak membalas provokasi, mendokumentasikan bukti melalui tangkapan layar, serta menggunakan fitur blokir dan pelaporan.

Pelaporan dapat dilakukan kepada platform terkait maupun melalui Layanan Pengaduan Kampus atau Kominfo.

Prinsip T.H.I.N.K: Saring Sebelum Sharing

Untuk membantu mahasiswa menyaring informasi, Dedi Jaya memperkenalkan prinsip T.H.I.N.K. Prinsip ini dapat digunakan sebelum seseorang membagikan konten di ruang digital.

T – True: Apakah informasi sudah terverifikasi?

H – Helpful: Apakah informasi tersebut bermanfaat?

I – Inspiring: Apakah informasi dapat memberikan wawasan atau inspirasi?

N – Necessary: Apakah informasi tersebut penting dan diperlukan?

K – Kind: Apakah bahasa yang digunakan tetap santun?

Dengan prinsip tersebut, mahasiswa diharapkan tidak terburu-buru membagikan informasi. Sebaliknya, mereka dapat mempertimbangkan kebenaran, manfaat, dan dampak dari setiap konten yang dibagikan.

Pentingnya Etika dalam Komunikasi Digital

Materi selanjutnya membahas netiquette atau etika dalam komunikasi digital. Etika tersebut mencakup penggunaan bahasa yang santun dan pemilihan waktu yang tepat saat mengirim pesan kepada dosen maupun kolega.

Selain itu, mahasiswa perlu memiliki empati digital. Di balik setiap layar tetap terdapat manusia yang memiliki perasaan. Oleh karena itu, komunikasi di ruang digital tetap harus dilakukan dengan menghargai orang lain.

(Pemaparan Materi: Prinsip T.H.I.N.K – Saring Sebelum Sharing)

Kebebasan Berpendapat dan Tanggung Jawab

Pada bagian sintesis hukum, Dedi Jaya menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas.

Setiap orang juga memiliki hak untuk tidak dihina, difitnah, atau dicemarkan nama baiknya. Dengan demikian, kebebasan berpendapat harus tetap menghormati kehormatan dan martabat pihak lain.

Dalam konteks ruang digital, materi juga membahas dua regulasi utama, yaitu UU ITE dan UU PDP. UU ITE berkaitan dengan berbagai persoalan di ruang digital, termasuk penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, dan akses terlarang. Sementara itu, UU PDP memberikan perlindungan terhadap data pribadi dari penyalahgunaan.

Dedi Jaya juga menjelaskan perbedaan antara kritik konstruktif dan penghinaan. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari fokus pembahasan, penggunaan bahasa, tujuan komunikasi, dan koridor hukum yang berlaku.

(Pemaparan Materi: Perbandingan Kritik Konstruktif dan Penghinaan)

Teknologi sebagai Alat, Etika sebagai Kemudi

Pada akhir sesi, Dedi Jaya menyampaikan pesan reflektif bahwa teknologi merupakan alat, sedangkan etika menjadi kemudi yang mengarahkannya.

Karena itu, karakter seorang sarjana tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi yang digunakan. Karakter juga tercermin dari kebijaksanaan dalam menggunakan teknologi dan berkomunikasi di ruang digital.

Melalui webinar ini, mahasiswa diharapkan mampu menjadi warga digital yang menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam interaksi siber. Mereka juga diharapkan mampu menjadi pengguna informasi yang kritis serta menjaga marwah akademik.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen LPPM UIB dalam membentuk mahasiswa yang berintegritas dan bertanggung jawab di era digital.

Daftar Kuliah di Universitas Internasional Batam (UIB)

Ingin menjadi bagian dari kampus yang aktif membangun kolaborasi internasional, menghasilkan riset bereputasi, dan mencetak lulusan yang siap bersaing di tingkat global?

Universitas Internasional Batam (UIB) membuka pendaftaran mahasiswa baru untuk berbagai program studi, termasuk Program Sarjana Ilmu Hukum.

📌 Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui:
pendaftaran.uib.ac.id

Wujudkan masa depan akademik dan karier Anda bersama Universitas Internasional Batam, kampus yang mengedepankan inovasi, kolaborasi internasional, dan pendidikan berkualitas untuk mencetak lulusan berdaya saing global.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Universitas Internasional Batam

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri