Kolaborasi Dosen Hukum UIB dan UiTM Malaysia Hadirkan Riset tentang Pluralisme Hukum

Dosen Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam (UIB), Shenti Agustini, Agustianto, Febri Jaya, dan Winda Fitri, bersama Mimi Sintia Mohd Bajury dari Universiti Teknologi MARA, Malaysia, menerbitkan penelitian berjudul “Legal Pluralism in Contracts: Reconstruction of the Principle of Freedom of Contract for the Harmonization of Customary and National Law” dalam jurnal SASI Volume 32, Issue 3, September 2026, halaman 274–285. Artikel ini membahas upaya menyelaraskan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata nasional dengan praktik perjanjian adat di Indonesia.

Penelitian tersebut menyoroti tantangan pengakuan perjanjian adat dalam sistem hukum nasional. Melalui perspektif pluralisme hukum, para penulis mengkaji cara mengakomodasi nilai-nilai komunal masyarakat adat tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak.

Penelitian Dosen UIB Mengkaji Pluralisme Hukum dalam Kontrak

Artikel ini berangkat dari perbedaan mendasar antara hukum perjanjian nasional dan praktik perjanjian adat. Dalam hukum perdata nasional, asas kebebasan berkontrak memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, masyarakat adat memiliki tradisi perjanjian yang berlandaskan kepercayaan, kekeluargaan, musyawarah, dan kepentingan bersama. Perjanjian tersebut juga dapat berlangsung secara lisan tanpa dokumen tertulis. Dalam praktiknya, tokoh adat dan pengakuan masyarakat dapat berperan penting dalam mengesahkan hubungan hukum tersebut.

Perbedaan ini dapat menimbulkan persoalan ketika sengketa perjanjian adat masuk ke pengadilan. Sistem hukum nasional cenderung mengutamakan bukti tertulis dan persyaratan formal. Sebaliknya, masyarakat adat juga mengandalkan praktik sosial serta pengakuan komunitas sebagai dasar legitimasi perjanjian.

Penelitian ini turut membahas ketimpangan posisi tawar antara masyarakat adat dan pihak eksternal, seperti perusahaan atau lembaga negara. Dalam kondisi tersebut, kebebasan berkontrak secara formal belum tentu mencerminkan keadilan bagi seluruh pihak.

Metode Penelitian dan Usulan Harmonisasi Hukum

Para penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Penelitian ini memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk menganalisis perbedaan norma antara hukum perdata nasional dan hukum adat.

Hasil penelitian mengidentifikasi sejumlah titik ketegangan, mulai dari kedudukan subjek hukum, persetujuan para pihak, pembuktian, ketimpangan posisi tawar, hingga kewenangan hukum. Perbedaan tujuan juga menjadi perhatian karena hukum perdata menekankan kepastian hak dan pelaksanaan kontrak, sedangkan hukum adat turut mengutamakan keseimbangan sosial serta keharmonisan masyarakat.

Untuk menjembatani perbedaan tersebut, penelitian ini menawarkan beberapa langkah. Pertama, rekonstruksi asas kebebasan berkontrak agar turut mengakomodasi kehendak kolektif masyarakat adat. Kedua, pengakuan terhadap perjanjian adat sebagai bentuk perjanjian yang memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip dasar hukum nasional.

Selanjutnya, para penulis mengusulkan mekanisme pembuktian yang lebih adaptif. Keterangan tokoh adat, praktik adat, dan pengakuan masyarakat dapat dipertimbangkan sebagai fakta sosial dalam menilai suatu perjanjian. Pendekatan ini tetap perlu memperhatikan kehati-hatian dan rasionalitas dalam pemeriksaan bukti.

Penelitian tersebut juga menekankan pentingnya harmonisasi hukum nasional dan hukum adat melalui pedoman atau kerangka hukum yang memberikan ruang pengakuan terhadap praktik perjanjian adat. Pendekatan pluralisme hukum diharapkan dapat membantu menjaga kepastian hukum sekaligus mendorong keadilan substantif bagi masyarakat adat.

Kontribusi Penelitian bagi Pengembangan Ilmu Hukum

Artikel ini memberikan kontribusi akademik terhadap pembahasan hukum kontrak di Indonesia, khususnya mengenai hubungan antara aturan formal negara dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Kajian tersebut menegaskan pentingnya mempertimbangkan realitas sosial dan nilai-nilai adat dalam pengembangan hukum perdata nasional.

Publikasi ini juga mencerminkan komitmen Universitas Internasional Batam dalam mendorong pengembangan penelitian dan publikasi ilmiah. Ketua LPPM UIB, Dr. Hari Sutra Disemadi, melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, mendukung penguatan budaya riset di lingkungan universitas. Dukungan pendanaan hibah penelitian dari LPPM UIB turut berperan dalam pelaksanaan penelitian ini.

UIB berkomitmen untuk terus mendorong dosen menghasilkan penelitian yang berkualitas, memperluas kolaborasi akademik, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat. Melalui publikasi ilmiah, UIB juga berupaya memperkuat peran perguruan tinggi dalam menjawab berbagai persoalan hukum dan sosial melalui kajian yang relevan dan berbasis penelitian.

 

Penulis: Amelia Asadi,S.M  || Editor: Gilang Ananda, S.Kom.,,M.M

 

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri