Kolaborasi Internasional Fakultas Hukum UIB dan UiTM Malaysia Angkat Isu Perlindungan Musik Tradisional untuk Pariwisata

Tim peneliti Universitas Internasional Batam (UIB) mengkaji perlindungan hukum musik tradisional di sektor pariwisata melalui penelitian komparatif Indonesia, Filipina, dan Malaysia. Penelitian ini dipublikasikan dalam SYURA: Journal of Law, Volume 4 Nomor 2 Tahun 2026. Kajian tersebut menyoroti pentingnya perlindungan hak masyarakat pemilik budaya dan pelaku pertunjukan di tengah meningkatnya pemanfaatan musik tradisional untuk kepentingan pariwisata.

Penelitian berjudul “Legal Protection of Traditional Music Performances in Indonesia’s Tourism Sector: Lessons from the Philippines and Malaysia” melibatkan Lu Sudirman, Fernando, Hari Sutra Disemadi, dan David Tan dari UIB. Selain itu, Nur Ezan dari Universiti Teknologi MARA, Malaysia, turut berkontribusi dalam penelitian ini.

Peneliti UIB Soroti Perlindungan Hukum Musik Tradisional

Musik tradisional memiliki peran penting dalam memperkenalkan kekayaan budaya sekaligus menarik wisatawan. Namun, pemanfaatan pertunjukan budaya untuk kegiatan pariwisata juga menghadirkan berbagai persoalan hukum.

Persoalan tersebut mencakup komersialisasi tanpa izin, ketidakjelasan pembayaran royalti, serta pembagian manfaat ekonomi bagi komunitas pemilik budaya. Selain itu, perkembangan teknologi digital meningkatkan risiko penyalahgunaan rekaman pertunjukan untuk kepentingan promosi komersial tanpa persetujuan pihak yang berhak.

Melalui penelitian ini, tim peneliti UIB berupaya mengidentifikasi kesenjangan antara ketentuan hukum dan penerapannya dalam industri pariwisata. Kajian tersebut juga bertujuan merumuskan model pengaturan yang lebih efektif untuk melindungi pertunjukan musik tradisional Indonesia.

Tim menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Peneliti menganalisis regulasi di ketiga negara, khususnya mengenai perizinan, hak pelaku pertunjukan, pembagian manfaat, serta perlindungan terhadap pemanfaatan musik tradisional melalui media digital.

Perbandingan Regulasi Indonesia, Filipina, dan Malaysia

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia, Filipina, dan Malaysia memiliki pendekatan berbeda dalam melindungi pertunjukan musik tradisional.

Indonesia menempatkan negara sebagai pemegang hak cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Pengaturannya antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Sementara itu, Filipina memberikan perhatian lebih besar terhadap pengakuan hak komunal masyarakat adat. Negara tersebut juga memperkuat perlindungan melalui registrasi warisan budaya dan pengembangan kelembagaan.

Malaysia menerapkan pengaturan yang lebih operasional terhadap hak pelaku pertunjukan. Regulasi negara tersebut mencakup pengendalian penggunaan pertunjukan, perlindungan hak moral, serta pemberian imbalan yang adil atas pemanfaatan komersial.

Perbandingan ini memperlihatkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum untuk melindungi musik tradisional. Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan ketentuan teknis yang lebih jelas, terutama terkait perizinan, persetujuan komunitas pengemban budaya, dan pembagian manfaat ekonomi.

Rekomendasi Penguatan Perlindungan Budaya Indonesia

Berdasarkan hasil kajian, tim peneliti mengusulkan penguatan mekanisme perizinan untuk berbagai bentuk pemanfaatan musik tradisional. Pengaturan tersebut perlu membedakan izin pertunjukan langsung, perekaman, serta penyebaran konten melalui media digital.

Selain itu, penelitian merekomendasikan keterlibatan komunitas pengemban budaya dalam proses pemberian persetujuan. Mekanisme pembagian manfaat juga perlu memperhatikan kepentingan masyarakat pemilik budaya dan pelaku pertunjukan.

Peneliti turut menekankan pentingnya penyusunan klausul kontrak standar, pengawasan penggunaan konten digital, serta koordinasi antarlembaga. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum sekaligus mencegah pemanfaatan budaya tanpa persetujuan yang sah.

Kajian ini memberikan masukan akademik bagi pengembangan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan industri pariwisata. Temuannya juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyelaraskan pelestarian budaya dengan pemanfaatan ekonomi secara adil.

Komitmen UIB dalam Pengembangan Penelitian dan Kajian Hukum

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIB, Dr. Hari Sutra Disemadi, turut terlibat dalam penelitian ini bersama tim peneliti lintas institusi. Keterlibatan tersebut menunjukkan kontribusi akademisi UIB dalam mengkaji persoalan hukum yang berkaitan dengan perlindungan kekayaan intelektual, pelestarian budaya, dan perkembangan industri pariwisata.

Penelitian ini juga memperlihatkan pentingnya kolaborasi akademik dalam menghasilkan kajian yang membandingkan kebijakan hukum antarnegara. Melalui perbandingan dengan Filipina dan Malaysia, penelitian tersebut memberikan perspektif mengenai penguatan regulasi Indonesia, terutama dalam melindungi hak komunitas pemilik budaya dan pelaku pertunjukan.

UIB berkomitmen mendukung pengembangan penelitian yang memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan menjawab persoalan di masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, serta kolaborasi dengan akademisi dan institusi lain, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Selain menghasilkan publikasi ilmiah, penelitian di lingkungan perguruan tinggi diharapkan mampu memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi pengembangan kebijakan dan praktik di berbagai sektor. UIB terus mendorong sivitas akademika untuk mengembangkan penelitian yang relevan, menjaga kualitas akademik, dan memperluas kontribusi perguruan tinggi bagi masyarakat.

 

Penulis: Amelia Asadi,S.M  || Editor: Gilang Ananda, S.Kom.,,M.M

 

 

Baloi-Sei Ladi, Jl. Gajah Mada, Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29426
(0778) 7437111
Temukan kami

Telusuri