Dosen Ilmu Hukum, Universitas Internasional Batam (UIB) mengkaji kesenjangan hukum perlindungan data dalam layanan perbankan digital di ASEAN melalui penelitian bertajuk “Regulatory Gaps in Data Protection and Proportionality in Digital Banking: Legal Issues in ASEAN”. Artikel tersebut terbit dalam Syura: Journal of Law, Volume 4, Nomor 1, tahun 2026. Penelitian ini membandingkan kerangka hukum Indonesia, Filipina, dan Malaysia untuk menilai penerapan prinsip proporsionalitas data serta perlindungan privasi konsumen.
Penelitian ini melibatkan Agustianto, Winda Fitri, Nadia Carolina Weley, dan Hari Sutra Disemadi dari Universitas Internasional Batam, bersama Michael T. Sacramed dari Mariano Marcos State University, Filipina. Kajian tersebut menyoroti tantangan hukum yang muncul seiring meningkatnya penggunaan data pribadi dalam layanan perbankan digital.

Proporsionalitas Data Perbankan Digital Menjadi Sorotan
Perkembangan teknologi perbankan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Namun, penggunaan teknologi tersebut juga meningkatkan kebutuhan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi, termasuk data biometrik, informasi perilaku, dan pola transaksi.
Praktik ini menimbulkan tantangan bagi perlindungan privasi konsumen. Bank membutuhkan data untuk menjaga keamanan transaksi dan meningkatkan kualitas layanan. Di sisi lain, pengumpulan data yang berlebihan dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan informasi serta pelanggaran privasi.
Melalui penelitian ini, tim peneliti menempatkan prinsip proporsionalitas data sebagai salah satu aspek penting dalam tata kelola perbankan digital. Prinsip tersebut menekankan bahwa pengumpulan dan pemrosesan data harus sesuai dengan tujuan yang sah, relevan, dan benar-benar diperlukan.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan komparatif. Tim menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Filipina, dan Malaysia untuk mengidentifikasi persamaan, perbedaan, serta kekurangan pengaturan perlindungan data dalam layanan perbankan digital yang disediakan bank konvensional.
Perbedaan Regulasi di Indonesia, Filipina, dan Malaysia
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga negara telah memiliki kerangka hukum perlindungan data. Namun, belum satu pun yang mengintegrasikan prinsip proporsionalitas data secara komprehensif ke dalam regulasi perbankan digital.
Di Indonesia, penelitian menemukan kelemahan pada standar pembatasan pengolahan data dan mekanisme penilaian berbasis risiko. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum telah menjadi bagian dari kerangka pengaturan. Meski begitu, keduanya dinilai belum memberikan pengaturan yang memadai mengenai penerapan proporsionalitas data.
Sementara itu, Filipina telah mencantumkan prinsip proporsionalitas dalam Data Privacy Act (RA 10173). Namun, penelitian menemukan kekurangan dalam pengaturan layanan perbankan digital yang disediakan bank konvensional. Malaysia juga memiliki ketentuan proporsionalitas dalam kerangka perlindungan data, tetapi masih menghadapi kekurangan pengaturan khusus untuk layanan serupa.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan peraturan perlindungan data belum selalu menjamin perlindungan privasi yang memadai. Selain itu, klasifikasi data yang masih terbatas dan belum meratanya mekanisme penilaian risiko dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen maupun lembaga keuangan.
Rekomendasi Penguatan Perlindungan Data Konsumen
Berdasarkan temuan tersebut, penelitian merekomendasikan reformasi regulasi melalui penguatan klasifikasi data pribadi, penetapan standar proporsionalitas yang lebih jelas, serta kewajiban penilaian dampak dan risiko perlindungan data. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa pemrosesan data memiliki dasar dan tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, penelitian menekankan pentingnya penerapan prinsip Privacy by Design, yaitu memasukkan perlindungan privasi sejak tahap perancangan sistem digital. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu lembaga keuangan mengidentifikasi risiko lebih awal tanpa mengabaikan kebutuhan operasional perbankan.

Temuan tersebut memberikan gambaran mengenai pentingnya pembaruan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi keuangan. Perlindungan data yang lebih kuat diharapkan dapat mendukung inovasi perbankan digital sekaligus menjaga hak privasi konsumen.
Publikasi ini menambah kontribusi akademik dalam pengembangan kajian hukum teknologi dan perlindungan data pribadi, khususnya melalui perbandingan regulasi di kawasan ASEAN. Hasil penelitian tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pengembangan kebijakan hukum yang lebih adaptif terhadap kemajuan teknologi keuangan. Selain itu, kajian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara inovasi layanan perbankan digital, kepastian hukum, dan perlindungan hak privasi konsumen.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIB, Dr. Hari Sutra Disemadi, turut menjadi salah satu penulis dalam penelitian tersebut bersama Agustianto, Winda Fitri, Nadia Carolina Weley, dan Michael T. Sacramed dari Mariano Marcos State University, Filipina. Keterlibatan peneliti dari dua institusi ini mencerminkan kontribusi kolaborasi akademik dalam membahas persoalan hukum yang berkembang di tingkat regional.
UIB berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan penelitian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan. Melalui kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, serta kolaborasi dengan berbagai institusi, UIB berupaya memperkuat kontribusi akademisi dalam menghasilkan kajian yang bermanfaat bagi pengembangan kebijakan dan penyelesaian persoalan di masyarakat. Komitmen ini juga sejalan dengan pentingnya pengembangan ilmu hukum yang mampu merespons tantangan transformasi digital, termasuk perlindungan data pribadi dan hak konsumen.
Penulis: Amelia Asadi,S.M || Editor: Gilang Ananda, S.Kom.,,M.M


